Judi online ternyata menjadi lebih populer di luar negara-negara maju.
Jumlah pengguna judi online diperkirakan mencapai 281,3 juta pada tahun 2029, dengan pertumbuhan 6% pada tahun 2024 dan 7% pada tahun 2029.
Sementara itu, pasar perjudian online global diperkirakan mencapai US$ 100,9 miliar pada tahun 2024, atau setara Rp 1.649 triliun (kurs 16.350).
Negara mana yang memiliki jumlah pelaku judi online tertinggi? Sebagaimana dilaporkan oleh Londonlovebussines, berikut ini adalah sepuluh negara di mana transaksi judi online terbesar di dunia:
1. Amerika Serikat (AS) diperkirakan memperoleh pendapatan terbesar dari judi online pada tahun 2024, diperkirakan US$ 23,03 miliar atau setara Rp 376 triliun, meningkat 20,3% dari tahun 2023 hingga 2024.
Dibandingkan dengan negara lain di dunia, pendapatan perjudian online AS tumbuh sekitar satu setengah kali lebih cepat daripada rata-rata 12,9%.
2. Inggris: Negara dengan jumlah penjudi tertinggi kedua di dunia adalah Inggris, dengan perkiraan pendapatan judi online sebesar US$13,78 miliar, atau setara Rp 225 triliun, pada tahun 2024. Ini juga merupakan negara dengan jumlah penjudi tertinggi kedua di dunia, dengan 27,9% dari populasinya pernah berjudi online.
3. Australia: Australia berada di peringkat ketiga dengan perkiraan pendapatan tahun 2024 sebesar US$ 10,14 miliar, atau setara Rp 165 triliun. Selain Inggris, Australia juga menempati jumlah penjudi tertinggi ketiga, dengan 21,1% penduduknya pernah bermain judi online.
4. Jepang: Jepang berada di peringkat keempat, dengan proyeksi pendapatan dari perjudian online sebesar US$ 6,19 miliar atau setara Rp 101 triliun pada tahun 2024. Diproyeksikan 7,9% penduduk Jepang akan berjudi online pada tahun 2024, dan pada tahun 2028, diperkirakan 11,3 juta orang akan berjudi online.
5. Jerman: Tahun 2024, diperkirakan US$ 5,65 miliar, atau setara Rp 92 triliun, akan diperoleh dari judi online. Ini menunjukkan bahwa 10,4% orang Jerman berjudi online.
6. Kanada: Kanada berada di posisi keenam, dengan pendapatan tahun 2024 sebesar US$ 4,19 miliar, atau setara Rp 68 triliun, dan merupakan negara dengan jumlah penjudi online tertinggi di dunia. Pada tahun 2024, 48,6% dari populasi negara tersebut diperkirakan pernah berjudi online.
7. Prancis: Prancis berada di urutan ketujuh, dengan perkiraan pendapatan perjudian online sebesar US$ 4,12 miliar pada tahun 2024, atau setara Rp 67,3 triliun, dan pertumbuhan pendapatan sebesar 4,7 persen pada tahun 2028. Angka ini termasuk pertumbuhan global yang rendah.
8. Italia: Italia berada di peringkat kedelapan dengan perkiraan pendapatan perjudian online sebesar US$ 3,21 miliar (Rp 52 triliun) pada tahun 2024.
9. India: India menempati posisi kedua dengan perkiraan pendapatan US$ 2,90 miliar atau setara Rp 47 triliun pada tahun 2024. Namun, negara itu memiliki persentase pengguna yang paling rendah, dengan hanya 0,7% dari total penduduknya.
10. Terakhir, Spanyol memiliki pendapatan perjudian online sebesar US$ 1,97 miliar, atau setara Rp 32 triliun. Sampai akhir tahun 2024, pendapatan ini diproyeksikan meningkat sebesar 11%.