Seorang pria berusia 32 tahun dari Kabupaten Garut ditangkap oleh polisi karena menodongkan senjata api ke DM (28), istrinya sendiri, karena VR tidak menerima teguran sang istri.
1. Menurut laporan warga, AKP Joko Prihatin, Kasat Reskrim Polres Garut, VR ditahan di rumahnya di Perumahan Banyu Mukti, Banyuresmi, Garut, pada Sabtu (15/2) malam.
Joko mengatakan bahwa beberapa orang di lingkungan rumah pelaku melaporkan kepada polisi tentang kejadian tersebut. Orang-orang menjadi curiga karena mereka mendengar suara-suara dari rumah virtual.
Joko mengatakan pada Minggu (16/2/2026) pagi, “Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana pengancaman terhadap istrinya menggunakan senjata api.”
2. Gunakan Senjata Rakitan: Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan VR, bersama dengan barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan tiga butir peluru di tangannya.
Joko menyatakan, “Setelah diselidiki, pelaku memang memiliki senjata api rakitan berjenis revolver.”
3. Main Judol VR sendiri ditegur karena nekat menodong istrinya dengan senjata api. Hasil interogasi menunjukkan bahwa VR merasa jengkel dan tidak terima karena dinasihati untuk tidak bermain judi online secara teratur.
Dia mengatakan bahwa karena pelaku tidak ingin ditegur atau dilarang oleh istri sirinya, dia sering bermain slot. Akhirnya terjadi pertengkaran, yang berujung pada pengancaman dengan senpi buatan sendiri.
4. VR saat ini ditahan di Sel Tahanan Mako Polres Garut, yang terletak di Jalan Sudirman, Karangpawitan, karena didakwa oleh UU Darurat. Joko mengklaim bahwa realitas virtual dipengaruhi oleh ‘UU Darurat’.
Joko menyimpulkan, “Kami terjerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951, juga dikenal sebagai UU Darurat.”