4 Fakta Tentang Perusahaan SEO Ilegal di Jabar yang Mengambil Rp15 Juta Per Bulan dari Situs Judol
Polda Jawa Barat menemukan teknik SEO yang melanggar hukum yang digunakan untuk meningkatkan peringkat situs judi online. Sejak pengungkapan kasus ini, enam orang ditangkap dan didakwa. Dalam kasus ini, empat kenyataan berikut terungkap:
Pelaku: Tiga pria dan tiga wanita
Di atas meja panjang terletak tumpukan uang pecahan seratus ribuan, deretan laptop, PC, dan sebungkus plastik berisi puluhan kartu ATM. Hari ini, pemandangan tersebut menjadi perhatian utama di halaman Gedung Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.
Enam tersangka digiring petugas menuju lokasi konferensi pers di balik meja barang bukti. Tiga pria berpakaian hijau stabilo dan tiga wanita berpakaian oranye berjalan tertunduk. Mereka menunjukkan bisnis ilegal yang beroperasi di balik layar internet kepada media.
Dalam keterangan persnya, Plh. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, menyatakan bahwa Direktorat Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus jasa SEO atau Search Engine Optimization, dan enam orang tersangka telah ditangkap.
Tersedia di Karawang
Kasus ini ditemukan setelah penyidik siber mengawasi tindakan digital mencurigakan di Telukjambe, Karawang. Wakil Dirressiber AKBP Mujianto menjelaskan bahwa Ditressiber Polda Jawa Barat telah menemukan informasi terkait layanan SEO, yang merupakan teknik yang digunakan untuk mengoptimalkan suatu website agar mesin pencari lebih mudah menemukan halaman atau website yang berada di halaman pertama.
Kriminalitas Berlangsung Sejak 2023, Namun, SEO yang mereka lakukan bukan untuk bisnis yang sah. Enam individu ini dikenal mampu menjaga lima situs judi online berada di peringkat teratas hasil pencarian internet. Situs web ini beroperasi di bawah domain utama Garuda Website.
Kegiatan ini berlangsung dari tahun 2023 hingga 2025. Jasa yang ditawarkan di setiap lokasi berbeda. Mujianto menyatakan bahwa masing-masing situs judi online menghasilkan keuntungan sebesar Rp10 juta hingga Rp15 juta setiap bulan.
Dia juga menambahkan, “Kami telah mengumpulkan hasil dari pelaku selama kegiatan sebesar Rp500 jutaan.”
:6 Posisi Tersangka
Para tersangka memiliki peran yang terstruktur seperti perusahaan profesional, hanya saja bisnis mereka berfokus pada praktik ilegal. Mujianto menyatakan bahwa tersangka atas nama DA membuat situs web Garuda, dan dari masing-masing tersangka lainnya, MH bekerja sebagai pemegang keuangan dan pekerja teknis lapangan.
Selanjutnya menyatakan, “Tersangka AR membuat artikel dan admin membuat keyword, kemudian tersangka inisial DR membuat artikel, tersangka inisial RM membuat artikel, dan tersangka inisial MH dan tersangka inisial NP membuat artikel,”
Sekarang keenam orang itu harus bertanggung jawab di hadapan hukum atas tindakannya. Mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP. Mereka berpotensi dikenakan hukuman penjara 4 hingga 6 tahun.