Polda Aceh memblokir sebanyak 405 situs judi online dalam dua bulan terakhir. Selain itu, 64 orang yang diduga sebagai pemain ditangkap oleh polisi.
Polda Aceh telah berhasil mengungkap 55 kasus maisir (judi) dan memblokir 405 situs judol, dengan 64 tersangka. Pada hari Rabu, 26 Februari 2020, Kombes Joko Krisdiyanto, Kabid Humas Polda Aceh, mengatakan bahwa ini menunjukkan komitmen kami untuk memerangi kasus judi.
Disebutkan bahwa Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres jajaran melakukan pengungkapan kasus judi online tersebut. Joko menyatakan bahwa menjelang bulan suci Ramadan, mereka akan berkomitmen untuk menghentikan kasus judi.
Joko meminta orang-orang untuk mewaspadai maraknya praktik judi online, terutama selama bulan Ramadan. Dia juga meminta orang-orang untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan instan yang sering berujung pada kerugian besar.
Kami mengingatkan masyarakat untuk menghindari bermain judi online, terutama selama bulan Ramadan, karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak perekonomian keluarga dan kehidupan sosial. Menurut mantan Kapolresta Banda Aceh, Polda Aceh berusaha mewujudkan Kamtibmas melalui penegakan hukum yang sesuai dengan undang-undang, untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada masyarakat Aceh.
Joko menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli siber dan menindak tegas mereka yang terlibat dalam promosi atau penyelenggaraan perjudian online. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika mereka menemukan indikasi aktivitas perjudian, baik online maupun di luar rumah.
Menurutnya, Ramadan harus dimanfaatkan sebagai peluang untuk meningkatkan ibadah dan kegiatan positif, bukan untuk terlibat dalam aktivitas ilegal seperti judi, yang dapat memengaruhi kehidupan sosial.