Karena fakta bahwa banyak orang di Indonesia yang terjebak dalam jebakan pinjol, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempublikasikan kondisi perkembangan pinjol online ilegal.
Menurut Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, sebagian besar masyarakat yang mencairkan dana di pinjol tidak digunakan secara produktif.
Mirza mengatakan dalam acara Digital Economic Forum 2025 “Pinjol menjadi jebakan yang sulit dihindari. Pinjol digunakan untuk aktivitas yang tidak produktif, bahkan main judi online.”
Dia menyatakan bahwa sebagian besar orang yang menggunakan pinjol ini berasal dari kelas menengah ke bawah. Selain itu, kliennya berasal dari generasi muda.
Dia juga menambahkan, “Para pemain judi online dari kalangan masyarakat bahwa yang mayoritas generasi muda.”
Dia juga mengingatkan pelanggan atau pengguna buy now pay later (BNPL) untuk menggunakan layanan dengan hati-hati. Ini terkait dengan hubungan antara SLIK dan tindakan pengguna.
Selain itu, dia menyatakan bahwa OJK mengadakan pertemuan mingguan untuk komplain pindar dan BNPL yang paling banyak. Ini adalah konsekuensi dari dunia pembayaran yang terintegrasi, di mana lupa membayar atau tidak membayar p2p, tidak membayar CC (kartu kredit), tidak membayar BNPL dan masuk ke sistem SLIK.
Dia juga menyatakan bahwa BNPL meningkat dengan sangat cepat, dengan pertumbuhan debit mencapai Rp22,12 triliun dan pertumbuhan tahunan 43,7%. Sampai Desember 2024, ada 23,99 juta rekening tercatat.
Dia menegaskan, “Kami yang di OJK harus terus belajar, terutama mereka yang muda yang banyak memanfaatkan BNPL harus menjadi pengguna yang sehat dan bijak.”