Menurut Jaringan Aliansi Kemanusiaan Internasional (JAKI), ada dugaan keberadaan sebuah badan usaha yang menangani judi online.
Pada hari Rabu (19/2), Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR menyampaikan aduan kepada JAKI.
Tempat KBLI dibuat oleh Badan Pusat Statistik (BPS), diundang-undangkan oleh Kemenkumham, dan dimasukkan kembali ke dalam catatan negara. Dalam rapat audiensi, Direktur Eksekutif JAKI, Yudi Syamhudi, menyatakan, “Tapi kesemuanya setelah kita selidiki alas hukumnya adalah peraturan pemerintah.”
Selain itu, dia menyatakan, “Contohnya di sini, KBLI 92.000. Di sini ada PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Jadi, tentu keputusan BPS tidak berdiri sendiri.”
Sementara perwakilan JAKI lain yang hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa KBLI, atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, adalah salah satu persyaratan untuk mendirikan perusahaan, dan KBLI berisi sebuah
Meskipun demikian, hasil penelusuran JAKI menunjukkan bahwa kode 92.000 dimaksudkan untuk memungkinkan perusahaan untuk melakukan perjudian dan permainan online.
Dia menyatakan, “Nah, sedangkan KBLI 92.000 menjelaskan bagaimana membuat sebuah perusahaan dalam bentuk perjudian, game online, dan investasi juga.”
Sementara itu, Yudi mengusulkan agar DPR membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki masalah tersebut. Dia mengatakan bahwa Pansus dapat terdiri dari tiga komisi: Komisi XI, Komisi VI, dan Komisi III.
Dia menyatakan, “Kami berharap ini didorong menjadi pansus. Pansus yang diisi oleh tiga gabungan komisi. Pertama, komisi keuangan, komisi XI, komisi VI investasi, dan komisi II karena ada dugaan pelanggaran hukum.”
Yudi melihat kemungkinan bahwa ada institusi legal di bidang bisnis judi online sebagai masalah besar, terutama mengingat banyak kasus yang terjadi di masyarakat karena masalah tersebut.
karena korbannya sudah terlihat. Istri membakar orang tuanya, lalu istri membakar suaminya. Perceraian, pembunuhan, dan pencurian Dia menyatakan bahwa jika ada oknum penyelenggara negara yang sengaja membuat dan merusak rakyat dan negara kita, maka ini bisa kita sebut sebagai undang-undang pidana negara.
Sebagai tanggapan, Netty Prasetyani, Ketua BAM DPR, menyatakan bahwa DPR berkomitmen untuk memberantas judi online. Namun, dia menekankan bahwa topik tersebut akan ditangani oleh komisi yang relevan.
Netty mengatakan, “Jika itu berkaitan dengan hukum, kita harus mengirimkannya ke komisi III dan kemudian kita ingin meminta bahwa ini harus sejalan dengan Panja Judol yang sedang berlangsung di komisi I.”