Di 30 Kota, Mobil Edukasi Komdigi Kampanyekan Bahaya Judi Online

Kampanye nasional #JudiPastiRugi diluncurkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan GoTo. Kendaraan edukasi akan digunakan di 30 kota di seluruh Indonesia. Kampanye ini berkembang menjadi bentuk intervensi langsung negara melalui literasi digital dan penyuluhan tatap muka.
Menurut Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, kampanye ini ditujukan kepada kelompok masyarakat yang belum memiliki akses yang cukup ke informasi digital.

Dalam peluncuran Mobil #JudiPastiRugi di Kantor Komdigi, Alexander mengatakan, “Upaya ini penting sebagai bentuk hadirnya negara dalam memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat, terutama di wilayah yang minim akses informasi digital.”

Dalam waktu dekat, mobil edukasi #JudiPastiRugi akan menjadi platform aktif untuk memberikan edukasi tentang bahaya dan efek negatif dari permainan judi online. Sebagai bagian dari proses penyadaran kolektif, komunitas korban diminta untuk menceritakan kisah pemulihan mereka.

Sebagaimana dilaporkan oleh Pusat Pengawasan dan Analisis Transaksi Keuangan, pada akhir tahun 2025, praktik perjudian online diperkirakan akan menyebabkan kerugian ekonomi sebesar Rp1.000 triliun.

Alexander menyatakan bahwa judi online bukan hanya pelanggaran hukum tetapi juga kerusakan struktural terhadap produktivitas, stabilitas ekonomi keluarga, dan masa depan generasi muda.

Selain itu, Komdigi mendorong kerja sama lintas sektor, termasuk kementerian dan lembaga lain, pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, institusi pendidikan, dan media massa, untuk meningkatkan literasi digital dan memerangi perjudian online.

Alexander kemudian menyatakan, “Kami mengajak semua pihak untuk berpartisipasi secara aktif dalam mengedukasi masyarakat. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital kita tetap sehat dan produktif.”

Kampanye #JudiPastiRugi dilaksanakan secara nasional sejak Maret 2025 dan merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk memberantas judi online dalam jangka panjang. Selain itu, Komdigi terus melakukan pemutusan akses terhadap situs dan konten yang berkaitan dengan perjudian online. Dari Oktober 2024 hingga Mei 2025, 1,3 juta konten terkait telah diselesaikan.

Selain itu, Komdigi mengelola kanal pelaporan publik melalui situs web aduankonten.id, yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan konten bermasalah, termasuk konten yang berkaitan dengan perjudian online.