Kemenkomdigi Ajak Semua Elemen Bekerja Sama untuk Mencegah Judi Online Jadi Ancaman Serius

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), melalui Direktorat Kemitraan Komunikasi, Ditjen Komunikasi Publik dan Media, menyelenggarakan forum diskusi publik “Stop Judi Online: Ancaman Digital di Balik Layar” sebagai tanggapan atas peningkatan aktivitas judi online di masyarakat. Kamis, 15 Mei 2025, kegiatan tersebut diadakan di Aula Hatta, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Tengah. Mahasiswa, anggota masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan hadir.

 

Diskusi itu digunakan sebagai tempat untuk memperkuat komitmen kolektif untuk memerangi perjudian online yang kian meningkat di dunia digital dan menyasar banyak orang, terutama masyarakat rentan. Menurut Shandy Handika, Koordinator Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jawa Tengah berada di antara lima provinsi paling banyak pengguna judi online di Indonesia.

Menurut data PPATK, hingga pertengahan 2024, lebih dari 3,2 juta orang Indonesia tercatat bermain judi online. Pelaku sebagian besar berasal dari kelompok masyarakat menengah ke bawah: pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, pekerja berpenghasilan rendah, dan lainnya. Sebagaimana dikutip dari pernyataannya kepada Joglosemarnews, dia menyatakan bahwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi sudah menjadi masalah sosial yang sangat serius.

Selain itu, transaksi judi online mengalami peningkatan drastis dalam jumlah uang yang diputar. Dari sekitar 81 triliun pada 2022 menjadi sekitar 600 triliun pada 2024. Shandy menekankan bahwa peningkatan ini menunjukkan bahwa judi online telah berkembang menjadi krisis nasional yang membutuhkan perawatan komprehensif dan bukan lagi isu kecil. Aplikasi judi online menggunakan algoritma untuk membuat pemain kecanduan dan terus kalah. Tidak hanya membahayakan individu saja, tetapi juga keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. Judi, seperti narkoba, memicu kecanduan. Seseorang dapat terus berjudi dengan mencuri, menipu, atau bahkan menjual aset. Shandy berkata, “Ada efek domino dari tindakan ini.”

Ia juga menyatakan bahwa ada banyak kasus di mana uang untuk pendidikan anak dihabiskan untuk taruhan, rumah tangga runtuh, dan pelaku terjerumus dalam kejahatan lain sebagai akibat dari keterbatasan kebutuhan. Untuk menyelesaikan masalah ini, perlu ada upaya masyarakat untuk memberikan edukasi. Menurutnya, ini bukan hanya masalah pidana tetapi juga masalah psikologis dan sosial.

Pelaku perjudian online dapat dijerat oleh Pasal 303 KUHP, Pasal 27 ayat 2 UU ITE, dan UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Karena banyak bandar dan operator judi beroperasi dari luar negeri, penegakan hukum di lapangan masih menghadapi masalah besar. Sebanyak 686 orang di Jawa Tengah didakwa atas kasus judi online dari Februari 2024 hingga Februari 2025. Ironisnya, sembilan puluh satu di antaranya adalah mahasiswa dan pelajar, dan sebagian dari mereka sudah bekerja sebagai pejabat atau bandar. Irin Riany, seorang influencer dan pengelola media sosial, juga berbicara di forum tersebut. Ia menyatakan bahwa konten yang berkaitan dengan perjudian saat ini secara halus menyusup melalui berbagai platform digital. Irin menyatakan bahwa banyak konten yang menyamarkan tautan judi online dalam bentuk undangan berhadiah, iklan mencurigakan, tautan palsu, atau promosi terselubung. Ini sangat berbahaya, karena menyasar pengguna awam yang tidak menyadari jebakan digital tersebut.

Forum ini menjadi pengingat bahwa banyak pihak bekerja sama untuk memerangi perjudian online. Ini termasuk pemerintah, penegak hukum, dunia pendidikan, komunitas digital, dan masyarakat luas. Karena masa depan negara tidak hanya terancam oleh data statistik, tetapi juga generasi berikutnya. “Konten judi itu pintar karena mereka akan menggunakan kata-kata yang menyamar sebagai hiburan hadiah, permainan. Dan sayangnya, orang-orang yang berpengaruh juga terlibat dalam perjudian online. Bagaimana konten-konten tersebut mengarah ke judol, yaitu dengan tanda-tanda kata-kata “click bait”, mengarah ke aplikasi yang tidak ada di app store atau play store, dan cerita cuan yang tidak memiliki manfaat apa pun. Irin mengatakan bahwa dia tidak suka menyebarkan informasi atau link yang mencurigakan di WhatsApp dan media sosial. Sebagai pengguna media sosial, Irin Riany mendorong pembuat konten untuk menolak kolaborasi dengan iklan atau endorsement yang tidak jelas asal-usulnya. Dia menyatakan bahwa kita memiliki kemampuan untuk mengelola platform media sosial sesuka kita. Apakah ingin membuat platform menyesatkan orang atau membantu orang lain?

Di sisi lain, Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kemenkomdigi, Marolli Jeni Indarto, S.Sos., M.Si., berbicara secara online dan menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk patroli siber yang intensif, untuk menghentikan perjudian di media sosial. Tiga peristiwa terjadi melalui patroli cyber, laporan instansi, atau aduan masyarakat. Dengan memberikan screenshot foto dan linknya, teman-teman dapat melaporkannya ke aduankonten.id. Memang, judi online sudah mulai masuk. Jika sebelumnya melalui teks body, sekarang melalui konten dan bahkan banyak melalui komentar. Selain itu, Komdigi telah mengambil lebih dari 6,3 juta konten dari platform seperti Tiktok, Facebook, dan lainnya. Yang kedua, kami memiliki kemampuan untuk mendeteksi konten judi online dengan AI. Selain itu, kami telah melanjutkan pendidikan sejak pertengahan tahun lalu. Sekitar bulan juli 2024, kami mulai gencar melakukan kampanye anti-judi online. Tapi memang harus kita akui bahwa, apapun kondisi teman-teman terkait judi online saat ini, mulai hari ini kita harus keluar dari situasi ini. Selain itu, kami menerima laporan tentang chat WhatsApp. Teman-teman dapat berbicara dengan kami tentang cara mencegah, melapor, dan sebagainya, katanya. Dirinya menekankan pentingnya kerja sama dengan aparat penegak hukum, masyarakat, pembuat konten, PPATK, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghentikan perjudian online di media sosial ini.  Sandy Handika menyarankan orang-orang untuk menghindari bermain judi online karena akan merugikan mereka sendiri dan masa depan mereka. Judi online sebanding dengan penggunaan narkoba, yang memiliki efek adiktif dan berbahaya.

Karena efek adiksi ada di sana. Itu pasti akan ketagihan, bahkan jika kita bisa mengontrol kapan diberikan kemenangan. Ini berarti jangan ambil resiko apa pun jika Anda tahu mengapa itu berbahaya. Risikonya lebih besar daripada keuntungan. Jangan pernah mengandalkan keberuntungan. Percayalah bahwa keberuntungan seharusnya kita dapatkan sendiri daripada menunggu, itu hanya takdir tanpa upaya. Mulailah dengan menjadi diri sendiri. Dan karena kami penegak hukum tidak akan mungkin bekerja secara mandiri, ia menyatakan. Forum diskusi publik ini dapat membantu masyarakat belajar untuk berhenti bermain judi online, yang merugikan masyarakat, masa depan, dan diri sendiri. Di akhir acara, Irin Riany, seorang pengelola sosial media, selalu berharap platform digital ini tidak menjadi kuburan masa depan, tetapi menjadi tempat untuk kreativitas, pendidikan, dan kerja sama yang sehat.