Pria di Medan Ditangkap gegara Promosikan Judol, Diupah Rp 750 Ribu
MEDAN – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial DS (28) karena diduga mempromosikan permainan judi dadu online (Judol) melalui media sosial. Tersangka ditangkap di kediamannya di Kecamatan Medan Denai pada Jumat (22/11).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Irfan Rifai, mengungkapkan bahwa tersangka bekerja sebagai promotor Judol sejak tiga bulan terakhir. “Tersangka dibayar Rp 750 ribu per minggu untuk mempromosikan link Judol melalui berbagai platform media sosial,” jelasnya.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya promosi judi online di media sosial. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa DS aktif membagikan link referral Judol dan tutorial cara bermain di Facebook, Instagram, dan TikTok.
“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat tawaran dari seseorang berinisial AW melalui WhatsApp. Dia dijanjikan komisi tambahan jika berhasil mengajak orang untuk bermain,” tambah Irfan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit smartphone, data transfer pembayaran, dan sejumlah screenshot aktivitas promosi di media sosial. DS terancam dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.