Jaringan Judol 3 Kota Menggunakan 2.648 SIM Card untuk Promosi Besar
Jaringan judi online China-Kamboja yang berbasis di Bogor, Tangerang, dan Bekasi telah dibongkar oleh Bareskrim Polri. 2.648 kartu perdana disita sebagai bukti.
Menurut Brigjen Djuhandani, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), tersangka dalam kasus ini bertanggung jawab atas situs judol Tanjung899 dan Akasia899. Untuk promosi besar-besaran melalui WhatsApp dan Telegram, mereka menggunakan ribuan kartu perdana.
Brigjen Djuhandani menyatakan, “Dari penindakan tersebut, tim mengamankan 22 orang tersangka dan barang bukti berupa 354 unit handphone dari berbagai merek dan tipe, 1 mobil, 23 set CPU komputer, 1 modem, 2.648 kartu perdana dari berbagai provider, 5 buku tabungan, 18 kartu ATM, 8 laptop, 9 flashdisk, 11 router WiFi.”
Selain itu, ribuan kartu perdana itu digunakan untuk bermain judi online. Untuk mempromosikan judol melalui pesan singkat, mereka membuat banyak akun WhatsApp dan Telegram.
Dia menjelaskan bahwa seseorang dapat membuat 500 akun WhatsApp dalam satu hari dan menggunakan akun tersebut untuk melakukan promosi permainan judi online dengan mengirimkan pesan broadcast berisi ajakan dan kemudahan deposit serta menjanjikan kemenangan mudah ke nomor handphone yang didapat dari database jaringan perjudian online.
Selain itu, pelaku juga berkolaborasi dengan agen judi online lain di China dan Kamboja menggunakan grup aplikasi Telegram dan WhatsApp untuk bertukar data nomor handphone maupun kartu perdana dari berbagai provider yang telah didaftarkan, serta terkait keuntungan dari pengelolaan promosi judi online.
Menurut Djuhandani, tindakan ini merupakan tindakan lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Dia mengatakan, “Kami mengambil sikap tegas untuk langsung menindaklanjuti perintah program Asta Cita ke-7 Presiden RI Bapak Prabowo Subianto kepada Kapolri terkait pemberantasan judi online.”
Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri menerima informasi dari masyarakat yang resah tentang adanya aktivitas judi online, yang menyebabkan penemuan merek judi online ini. Setelah itu, tim Subdit III Jatanras, yang dipimpin oleh Kombes Dony Alexander, melakukan penggerebekan serentak di lokasi kejadian, yang menghasilkan penangkapan puluhan pelaku.
Penindakan dilakukan secara serentak di beberapa kota di Indonesia pada tanggal 13 Juni 2025. Ini termasuk dua rumah di Gunungputri, Kabupaten Bogor; dua rumah di Pondok Melati, Kota Bekasi; dan dua rumah di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Dia menyatakan, “Dari 22 yang ditahan sudah ditetapkan sebagai tersangka.”
Salah satu tersangka, berinisial A, yang bekerja sebagai pengelola situs judi online yang berbasis di Tangerang, ditangkap saat sedang berlibur di Bali bersama istrinya.
Dalam operasi tersebut, petugas Bareskrim menyita sejumlah barang bukti, termasuk ribuan kartu SIM, mobil, ratusan ponsel, dan puluhan komputer dan CPU.
