Pegawai BPS Halmahera Timur Dibunuh Karena Judi Online, Utang, dan Rekan Kerja

Kasus pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur mengeluarkan informasi baru yang sangat tragis. Di rumah dinasnya di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Listyanti Pertiwi (30), pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, ditemukan tewas dalam kondisi membusuk.
Diduga sebagai pelaku pembunuhan adalah Aditya Hanafi (27), rekan kerjanya sendiri, yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut pernyataan resmi dari kepolisian, alasan pembunuhan diduga terkait dengan utang pelaku dan kecanduan judi online.

Mayat korban ditemukan terbaring di atas kasur dalam keadaan membusuk.

Hasil ini berasal dari kecurigaan bahwa rekan-rekan Tiwi tidak lagi berkomunikasi sejak korban mengambil cuti kerja dari 21 hingga 25 Juli 2025.

Untuk saat ini, sebuah tim yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Polsek Maba Selatan, Polres Halmahera Timur, telah menangkap Hanafi.

Untuk tindak pidana pembunuhan berencana, pelaku akan didakwa menurut pasal 340 dan atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau dua puluh tahun penjara.

Setelah penyelidikan, polisi mengungkap alur pembunuhan Tiwi.

1. Membuat Rencana Pembunuhan

Setelah Tiwi menolak permintaan pinjaman sebesar Rp30 juta, pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban, kata Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya.

Hanafi secara diam-diam masuk ke rumah dinas Tiwi, yang juga dihuni oleh mantan istri pelaku, sekarang istri, pada 17 Juli 2025.

Ipda Habiem menjelaskan, “Pelaku meminjam uang, tetapi tidak memberikannya. Sehingga pada 17 Juli, pelaku secara diam-diam masuk ke rumah dinas yang ditempati korban bersama calon istrinya, menggunakan kunci rumah yang telah digandakan oleh pelaku.”

2. Menyembunyikan Diri di Dekat Kamar Korban

Selama beberapa hari, Hanafi telah sembunyi di kamar calon istrinya, yang terletak bersebelahan dengan kamar korban. Pada 17-19 Juli, pelaku secara diam-diam melihat apa yang dilakukan korban di dalam rumah melalui kamar calon istrinya.

Hanafi masuk ke kamar korban pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 05.22 WIT.

Kekerasan seksual dilakukan setelah pelaku memegang tangan korban dan mengikatnya.

3. Ambil HP pejuang

Hanafi bertindak. Selain itu, pelaku mengambil handphone korban dan meminta password untuk membukanya. Karena itu, Hanafi membuka aplikasi simpan uang yang dikenal sebagai Jenius dan memaksa korban memberikan pin. Ipda Habiem menjelaskan, “Ketika pin terbuka, uang korban sebanyak Rp38 juta ditransfer ke Gopay korban, kemudian uang ditransfer ke rekening pelaku.”

“Total uang milik korban yang berhasil diambil pelaku sekitar Rp89 juta,” katanya. Selain itu, pelaku mengambil beberapa uang tunai di kamar korban dan membuka aplikasi pinjaman online dengan limit sekitar Rp50 juta. Dengan uang ini, Hanafi melunasi hutang dan melakukan deposit judi online.

4. Memverifikasi Kematian Korban

Selama sekitar tiga menit, Hanafi menutup mulut korban dengan lakban dan bantal. Korban kemudian mengalami kejang-kejang dan akhirnya meninggal dalam sepuluh menit. Pelaku sempat mencari tanda-tanda kematian setelah tubuh korban tidak bergerak untuk memastikan apakah korban sudah meninggal.

5. Strategi Pembunuhan

Sejak 21 hingga 25 Juli, pelaku menggunakan ponsel korban untuk mengajukan cuti secara online dan membalas setiap pesan WhatsApp.

Karena korban sudah meninggal pada 19 Juli, pelaku mengajukan cuti di kantor BPS dan membalas pesan di handphone itu.

“Pelaku membawa kedua handphone dan cas korban ke Ternate dan membuangnya secara terpisah.”

Ipda Habiem menyatakan, “Kepala cas handphone dibuang di laut, kabel cas dibuang di dekat Masjid Al-Munawar, dan dua handphone korban dibuang di lokasi Danau Ngade.”

Hasil Penemuan Jasad Korban

“Pelaku awalnya kabur, saat dicari dia langsung menyerahkan diri dan saat ini kita sementara dalami motifnya,” kata Iptu Ray Sobar, Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur. Ray menyatakan bahwa Tiwi diduga meninggal lebih dari dua minggu sebelum ditemukan. Menurutnya, jenazah korban saat ini telah dievakuasi dan dilakukan autopsi.

Menurut Angga J. Batara, rekan kerja korban, korban mengambil cuti dari 21 hingga 25 Juli 2025. Pada 26 Juli 2025, Angga menghubungi korban terakhir kali, tetapi tidak mendapatkan kabar darinya. Pada 31 Juli 2025, Angga kembali menghubungi korban, tetapi tidak mendapatkan kabar darinya. Menurut Ray, korban tidak masuk ke kantor tanpa alasan sampai cuti tiga hari telah berakhir. “Dari penjelasan saksi, mereka sempat menghubungi keluarga korban menanyakan keberadaan korban akibat tiga hari tidak masuk kerja.”

Menurut saksi, satpam dan rekan kerja korban datang ke rumah korban, di mana pintu kamarnya terkunci. Mereka mengecek melalui jendela dan menemukan bahwa korban meninggal dunia dengan bau yang tidak sedap dan tubuhnya terlentang di atas tempat tidurnya. Setelah itu, para saksi kemudian melaporkan ke Kapolsek Maba Selatan, yang segera datang ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Pelaku Menikah dengan Orang yang Berteman dengan Korban

Korban dan calon istri Hanafi tinggal di rumah dinas yang sama. Ironisnya, pelaku melangsungkan pernikahan dengan calon istrinya pada 27 Juli 2025 setelah melakukan pembunuhan. Saat ini, delapan saksi, termasuk pelaku, telah diperiksa oleh polisi.

Istri pelaku belum diperiksa karena trauma akibat mengetahui suaminya melakukan pembunuhan. “Kita akan lengkapi administrasinya dan hasil visum dari rumah sakit sudah keluar, maka langsung dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, agar menetapkan tersangka,” kata Ipda Habiem.

Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Polsek Maba Selatan telah menangkap pelaku. Ia didakwa atas pembunuhan berencana menurut pasal 340 dan atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau dua puluh tahun penjara.