Dalam 8 tahun, Perputaran Dana Judol Capai Rp 976,8 Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi judi online di Indonesia dalam delapan tahun terakhir mencapai Rp 976,8 triliun. Nilai ini terhitung dari tahun 2017 hingga semester I tahun 2025.
Dalam acara Focus Group Discussion (FGD) berjudul ‘Optimalisasi Pemanfaatan Data PPATK dalam Rangka Mendukung Pemberantasan Korupsi dan Judi Online’, Danang Tri Hartono, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, menyatakan bahwa selama periode tersebut terjadi 709 juta transaksi.
Dia bahkan menyatakan bahwa jumlah orang Indonesia yang bermain judi online telah meningkat dengan cepat. Sementara itu, dari 2017 hingga awal 2025, PPATK juga mencatat 709 juta transaksi judi online. 51.611 di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN).
Danang menyatakan bahwa sekitar 51.611 pemain judi online berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Jumlah pemain judi online meningkat dari tahun 2023 hingga 2024, dengan total deposit Rp 51,3 triliun.
selama periode waktu tersebut. Dia juga menyatakan bahwa jumlah pemain telah meningkat pesat dari 3,79 juta orang pada tahun 2023 menjadi 9,78 juta orang pada tahun 2024, dengan total deposit sebesar Rp 51,3 triliun.
Sebaliknya, Danang menyatakan bahwa PPATK memiliki tingkat tindak pidana pencucian uang (TPPU) tertinggi dengan tindak pidana awal korupsi.
Sejak Januari 2020 hingga Agustus 2025, PPATK telah mengirimkan 1.681 produk intelijen keuangan kepada penegak hukum yang memiliki indikasi korupsi.
Dia menyatakan bahwa 1.681 Produk Intelijen Keuangan (PIK) dengan indikasi tindak pidana korupsi telah diserahkan oleh PPATK kepada aparat penegak hukum dan Kementerian/Lembaga terkait.
