Polisi menghadiri konferensi pers di Mapolda Bangka Belitung pada hari Senin, 2 Desember 2024, dengan nama Riki, yang berusia 26 tahun dan tersangka pembunuhan istri dan anak di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Setelah turun dari ambulans, sebuah kereta kursi roda tiba di lokasi. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, Kombes I Nyoman Merta Dana, tersangka telah ditangkap dan ditahan. Namun, karena ada masalah kesehatan, pemeriksaan medisnya akan dilanjutkan.
Riki hanya tersedia selama lima belas menit, lalu dibawa kembali ke ambulans dengan kursi roda dan tabung oksigen.
Nyoman mengatakan bahwa pelaku sempat membersihkan diri dan melarikan diri dengan sepeda motor setelah membunuh istri dan anaknya.
Selain itu, dia mengambil uang dan cincin emas dari istrinya. Nyoman menyatakan, “Sebelum kabur, tersangka mengambil cincin dari jari tangan istrinya, menjualnya di pusat perbelanjaan dengan harga Rp2 juta. Uang itu digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online.”
Akhirnya, pelaku ditangkap di Riding Panjang, Merawang, Bangka, pada Jumat (29/11/2024) pukul 19.00 WIB oleh warga, kepala dusun, dan anggota Bhabinkamtibmas. Mereka kemudian menghubungi tim Jatanras Polda untuk memastikan identitas pelaku.
Pasal 338 KUHP, Pasal 44 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 80 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak semuanya mengacu pada riki.
Dia berpotensi dipenjara seumur hidup. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 28 November 2024, pukul 08.25 WIB. Pelaku, Indawati (34), menghantam kepala korban dari belakang menggunakan cobek sambal. Pelaku juga menggunakan senjata tajam untuk membunuh korban. Pelaku kemudian membawa anak balitanya ke kamar mandi dan menenggelamkannya hingga mati.