Anak yang menganiaya ibunya di Bangkalan saat diinterogasi polisi—Seorang wanita paruh baya di Bangkalan menjadi korban kekerasan anak kandungnya sendiri. Semuanya bermula ketika pelaku meminta ibunya uang sebesar Rp 200 ribu untuk bermain judi online.
Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, penganiayaan terjadi ketika korban JW (57), yang tinggal di Kelurahan Kraton, Bangkalan, menolak memberikan uang kepada anaknya, FZ (23).
Sebelum dilaporkan, pelaku telah meminta dan melakukan penganiayaan sebelumnya.
Hendro mengatakan pada Selasa (26/2/2025), “Jadi ibunya tidak memberikan uang tersebut karena sebelumnya pelaku juga sudah minta uang. Sebelumnya juga sempat melakukan penganiayaan sebelum dilaporkan.”
Pelaku berusaha membawa sepeda angin milik ibunya karena kesal karena tidak diberi uang. Namun, korban menolak memberikan kunci sepeda, sehingga pelaku mengamuk dan memukulnya.
Selain itu, dia menyatakan bahwa pelaku memukul leher ibunya tiga kali, mencengkeram tangannya, dan memukul lengan tangan korban dengan sapu.
Pelaku mengakui kepada polisi bahwa dia berencana untuk menggunakan uang sebesar Rp 200 ribu untuk bermain judi online dan menebus ponsel yang digadaikan temannya.
Dia menyimpulkan, “Pelaku telah kami amankan di rumahnya karena ibunya tidak tahan lagi dengan perlakuan anak tersebut. Pelaku dituntut sesuai dengan Pasal 44 Undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.”