Budi Arie Akui Dimintai Keterangan Terkait Kasus Judol di Komdigi Setelah Diperiksa Bareskrim
Dalam sebuah pernyataan, Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), menyatakan bahwa dia sedang diperiksa sebagai saksi terkait kasus judi online yang melibatkan seorang pekerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” kata Budi Arie saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis sore (19/12/2024).
Ia mengaku telah diperiksa selama dua jam oleh polisi. Namun, ia enggan memberikan informasi lebih lanjut tentang topik penyelidikan.
Menteri Koperasi Budi Arie mengatakan, “Silakan tanyakan materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini kepada pihak penyidik yang berwenang.”
Selain itu, Budi Arie menyatakan bahwa kehadirannya saat ini adalah untuk memerangi judi online yang kian marak di Indonesia.
Dia menyatakan, “Pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sebagai sesama anak bangsa. Oleh karena itu, perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk penuntasan, pemberantasan judi online ini, terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat.”
Dilaporkan bahwa Budi Arie tiba di lobi Gedung Awaloeddin Djamin Bareskrim Polri pada pukul 17.15 WIB, mengenakan jaket berwarna biru tua dan kemeja putih.
Setelah memberikan keterangan kepada media selama sekitar tiga menit, ia kemudian masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi pada sekitar pukul 17.20 WIB.
Pada Kamis pagi, Brigadir Jenderal Polisi Arief Adiharsa, Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, membenarkan bahwa Budi Arie sedang diperiksa oleh penyidik korps tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus judi internet yang melibatkan oknum Komdigi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka dalam kasus tersebut.
Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, Kapolda Metro Jaya, menyatakan, “Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO.”