Dana Desa di Majalengka Diduga Digunakan untuk Judi Online, Sekdes Cipaku Jadi Sorotan

Apakah uang yang diberikan oleh Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, digunakan untuk perjudian online?  Skandal dugaan penipuan Dana Desa Cipaku, Kabupaten Majalengka, langsung menarik perhatian masyarakat umum.  Diduga pelakunya adalah Sekretaris Desa Cipaku.

Menurut informasi yang tersebar luas, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Cipaku digunakan untuk aktivitas seperti permainan togel, investasi trading, dan perjudian online. Pelaku diduga menghabiskan total Rp500 juta.

Sebuah sumber lain menyatakan bahwa individu yang bertanggung jawab sebagai Sekdes Cipaku telah mengakui telah menyalahgunakan Dana Desa senilai setengah miliar rupiah.
Dalam menanggapi dugaan penyelewengan dana desa Cipaku, Bupati Majalengka Eman Suherman menegaskan bahwa Pemkab Majalengka tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas mereka yang terlibat.

Bupati Eman menyatakan, “Jika tuduhan tersebut terbukti, maka yang bersangkutan akan menerima hukuman tegas, tidak hanya sanksi administratif, tapi juga bisa diproses ke jalur hukum.”

Bupati juga menyatakan bahwa inspektorat sedang melakukan investigasi keuangan desa.

Selain itu, dia menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Eman menyatakan bahwa hukuman akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Mereka akan memastikan bahwa tidak ada ruang untuk penyelewengan dana rakyat di Majalengka.

Sementara itu, warga Desa Cipaku khawatir tentang kasus dugaan penyalahgunaan dana desa. Masysrakat berharap pihak berwenang menindaklanjuti kasus ini dengan cara yang adil dan terbuka.

Audit Investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat

Menurut Hendra Kristiawan, Kepala Inspektorat Kabupaten Majalengka, pihaknya telah menunjuk Tim Inspektur Pembantu (Irban) IV ke Desa Cipaku.

Tujuannya adalah untuk melakukan audit investigatif mengenai dugaan penyelewengan dana desa.

Warga Desa Cipaku pertama kali melaporkan kasus ini ke inspektorat, katanya.

“Tim Irban IV saat ini melakukan audit investigasi terkait dugaan penyelewengan anggaran di Desa Cipaku. Prosesnya masih berlangsung,” kata Hendra, menurut Radar Majalengka.

Hendra menyatakan bahwa setidaknya tiga laporan terkair tentang kasus ini telah dikirim ke inspektorat. Ada hubungannya dengan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).

Hendra menjelaskan, “Laporan yang kami terima antara lain menyangkut bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa namun belum diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM), serta kemungkinan kekurangan dana di kas desa.”

Laporan tentang dugaan penyelewengan anggaran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Desa Cipaku tahun 2024 juga disampaikan kepada inspektorat.

Semua pengaduan saat ini masih dalam proses verifikasi dan audit.