Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menyatakan bahwa dua mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) di Sumatera Utara diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang kuliah tunggal (UKT) senilai Rp1,2 miliar. “Kedua mahasiswa tersebut berinisial NML dan MA. Keduanya diduga menggelapkan UKT sebesar Rp1,2 miliar.”
Berdasarkan informasi dari UMTS, AkBP Wira mengatakan bahwa 273 siswa telah menyetorkan uang ke NML melalui MA.
AKBP Wira menyatakan, “Pengakuan tersangka hasil dari kejahatan digunakannya untuk berjudi online, liburan, dan membeli kendaraan.”
Dia menyebutkan cara NML dan MA melakukan kejahatan, yaitu membayar UKT tanpa admin melalui bank, meskipun NML mengaku pada MA sebagai karyawan bank.
Menurutnya, “Kemudian NML memerintahkan MA untuk mencari siswa yang ingin membayar UKT dan keperluan kampus lainnya secara mandiri.”
AKBP Wira mengatakan bahwa kasus ini muncul setelah petugas UMTS atas nama Eny Mayasari (33) melaporkan hal itu ke Polres Padangsidimpuan.
Dia menjelaskan, “Awalnya, pihak keuangan UMTS menghubungi pihak bank terkait rekening koran yang masuk ke kampus pada 14 Februari 2025 sebanyak 6 kali transaksi, sementara slip penyetoran yang masuk ke keuangan UMTS ada 28 transaksi.”
Setelah dicek, ternyata slip penyetoran yang diberikan mahasiswa ke bagian keuangan berbeda dengan slip penyetoran yang diberikan bank. Akibatnya, bagian keuangan UMTS menghubungi mahasiswa yang namanya tercantum di slip penyetoran.
Menurutnya, “Para siswa ini mengaku uang kuliah telah disetorkan ke salah seorang rekan mereka yang tak lain adalah A.”
Selisih uang UMTS TA 2023–2024 sebesar Rp1,2 miliar, dan slip penyetoran sebanyak 59 lembar diserahkan oleh mahasiswa ke bagian keuangan. Pada tahun 2024–2025, ada uang yang belum disetor sebesar Rp86,5.
Dia menyimpulkan, “Kasus itu langsung dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lanjutan.”
Hasil investigasi menunjukkan bahwa NML dan MA saling kenal dan mahasiswa UMTS. Tim Resmob Polres Padangsidimpuan kemudian menangkap mereka.
Menurutnya, barang bukti yang diambil terdiri dari satu unit sepeda motor Vespa sprint yang diduga berasal dari tindakan kriminal NML, serta 32 helai pakaian pria, handphone, dan satu blok faktur pembayaran salah satu bank yang dibuat NML untuk meyakinkan siswa bahwa uang yang mereka berikan telah dibayarkan.”
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana, masing-masing dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dia menyatakan, “Kami mengimbau mahasiswa untuk melapor ke Polres Padangsidimpuan jika ada yang merasa terdampak atas kasus ini untuk memberikan informasi atau bukti.”