Dua Pengelola Judi Online Jebolan Kamboja Ditangkap oleh Resmob Polda Metro
“Tim berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga merupakan admin judi online,” kata AKBP Resa Fiardi, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (1/5/2025). Polisi mengatakan mereka adalah anggota jaringan judol dari Kamboja.
DO dan J ditangkap di sebuah resto di Jalan Arief Rahman Hakim, Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (23/4) pukul 22.30 WIB.
Menurut Resa, situs judol yang dikelola pelaku bernama MERPATI55 baru dimulai pada bulan Februari 2025.
Beginilah Penangkapan
Resa menyatakan bahwa penangkapan ini terjadi sebagai hasil dari patroli internet yang dilakukan anggotanya pada hari Minggu (20/4) yang lalu. Setelah itu, pihaknya menemukan situs web judi online yang disebut MERPATI55, yang menawarkan berbagai permainan kasino serta permainan bola.
Selain itu, penyelidikan menemukan rekening hingga E-Wallet Ovo yang dimiliki pelaku. Akibatnya, Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya menyelidiki dan mengumpulkan bukti di website judol tersebut dan menemukan DO dan J.
Resa menyatakan, “Tim siber mengawasi Analisa IT, kemudian tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian website MERPATI55 Judi Online.”
Laptop, handphone, dan kartu Ajungan Tunai Mandiri (ATM) yang digunakan untuk lokasi judol adalah barang bukti yang diamankan. Resa menyatakan bahwa DO dan J telah ditetapkan tersangka.
Karena tindakan mereka, keduanya dianggap melanggar Pasal 303 KUHP, serta Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang ITE, atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf T dan Z UU No. 8/2010 tentang TPPU.