Dubes Amerika Serikat dan menteri Kamboja membahas pencegahan penipuan online
Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Kamboja Santo Darmosumarto mengadakan pertemuan dengan Menteri Senior dan Kepala Sekretariat Komite untuk Mencegah Penipuan Online (CCOS) Kamboja Chhay Sinarith untuk membahas kerja sama dalam memerangi kejahatan penipuan daring dan perkembangan setelah pemberantasan.
Selasa, Chhay memberikan siaran pers di Jakarta dari Kementerian Luar Negeri RI tentang perkembangan terbaru terkait operasi pemberantasan simultan yang dilakukan di 15 provinsi di Kamboja sejak 14 Juli.
2.780 orang ditahan dalam operasi itu, termasuk warga asing dari China, Vietnam, Bangladesh, Korea Selatan, Pakistan, dan negara lain. Sebanyak 339 orang diidentifikasi sebagai warga negara Indonesia (WNI), dan mereka ditahan di berbagai provinsi.
“Operasi ini merupakan implementasi langsung dari perintah PM Hun Manet pada 14 Februari lalu dan menjadi bukti komitmen Pemerintah Kerajaan Kamboja dalam penanggulangan kejahatan penipuan online, yang menjadi masalah prioritas bagi Kamboja dan kawasan ini,” katanya.
Setelah operasi tersebut, otoritas Kamboja akan menyelidiki WNA yang ditangkap dan memeriksa kasus di setiap provinsi.
Penipuan online, termasuk pencucian uang, penipuan lowongan pekerjaan, dan tindakan kekerasan, akan diproses secara hukum oleh otoritas Kamboja. Terkait hal ini, Dubes RI Santo mendukung upaya penegakan hukum Pemerintah Kamboja. Menurutnya, tindak kejahatan penipuan online yang mencakup negara-negara memerlukan kerja sama erat.
Dengan demikian, KBRI Phnom Penh akan meningkatkan kerja sama dan komunikasi dengan lembaga terkait di Kamboja dan Indonesia, sejalan dengan Declaration of ASEAN Leaders on Combating Trafficking in Persons Caused by Technology 2023.
Santo juga menekankan bahwa hak-hak dasar WNI yang terjaring operasi harus dilindungi.
Santo menyatakan bahwa mereka mendukung penuh upaya penegakan hukum Pemerintah Kamboja. Di saat yang sama, mereka juga ingin memastikan bahwa WNI yang saat ini berada dalam penanganan otoritas dapat diberikan haknya, termasuk akses kekonsuleran dan informasi hukum yang jelas.
KBRI telah berkomunikasi dengan kepolisian di provinsi dengan banyak penduduk Indonesia sejak pemberitaan operasi tersebut.
Berdasarkan informasi awal yang diberikan oleh kepolisian Provinsi Poipet, di mana 271 WNI ditangkap, disesalkan bahwa sejumlah WNI tidak kooperatif selama pemeriksaan awal, termasuk memalsukan nama dan keterangan lainnya, seperti dikutip.
Namun demikian, KBRI Phnom Penh terus bekerja sama dengan berbagai pihak di Kamboja dan Indonesia untuk meningkatkan diplomasi perlindungan bagi WNI. Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh WNI yang terjaring dalam kondisi yang aman dan baik.
Pemerintah Indonesia menghormati tindakan penegakan hukum yang diambil oleh Pemerintah Kamboja dan meminta orang Indonesia untuk tidak tergiur bekerja di luar negeri tanpa izin, terutama jika berkaitan dengan tindakan ilegal karena akan menghadapi konsekuensi hukum di negara setempat mereka.
