Foto Romantis Terduga Pelaku dan Kematian Pegawai BPS Gegara Judi Online

Sebuah video di media sosial beredar yang menunjukkan seorang pria terlihat bahagia di hari pernikahannya setelah dia diduga membunuh Tiwi (30), teman dari istrinya, seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS). Tempat ini adalah Halmahera Timur di Maluku Utara.

Setelah membunuh Tiwi dan meninggalkan mayatnya, Aditya Hanafi menikah dengan muka tak bersalah. Menurut Kapolsek Maba Selatan Ipda Habiem Ramadya, teman korban berinisial A melaporkan kejadian pada 31 Juli 2025 kepada polisi.

Jadi saudara A datang ke kantor kami melaporkan sekitar pukul 4 sore. Habiem mengatakan bahwa dia menemukan mayat di salah satu kamar di Rumah Dinas Statistik Haltim.

Dia kemudian menambahkan, “Dia buat laporan, oke karena menerima laporan, jadi saya sudah perintahkan piket pada saat itu bersama saya, bersama Kanit Reskrim dan unitnya, kami pergi ke TKP.”

Polisi kemudian melakukan olah TKP, menemukan banyak fakta dan petunjuk.

Dari informasi itu, pihaknya mulai mempertimbangkan apakah korban meninggal karena sakit atau bunuh diri. Akibatnya, penyidik menganggap Tiwi meninggal karena diduga dibunuh.

Dia menjelaskan, “Jadi di tanggal 31 malemnya, sekitar jam 9 malam, kita langsung lakukan pemeriksaan, khususnya ke seluruh pegawai statistik, dari kapan terakhir korban terlihat dan sebagainya, itu juga kita lakukan pemeriksaan.”

Kemudian muncul informasi baru, petunjuk baru, yang menunjukkan bahwa korban ini terakhir kali dilihat di kantor pada tanggal 17 Juli 2025. Menurutnya, berdasarkan kondisi korban, kemungkinan korban tidak akan meninggal antara tanggal 18 dan 19 ini.

Tidak hanya itu, penyidik terus mencari informasi. Saat mereka meminta keterangan dari BPS sebelumnya, terduga pelaku dan istrinya, AFM, tidak ada.

Dia menyatakan, “Jadi mereka berdua ini mungkin belum menikah pada saat itu. Jadi kita tanya di bagian administrasi sama di bagian statistik khususnya kepala, kita tanya bahwa tersangka yang bersangkutan dan istrinya telah mengajukan cuti semenjak tanggal 7 Juli.”

Kemudian kami memeriksa beberapa saksi, dan salah satunya, bernama H, mengatakan kepada saya, “Pak, di tanggal 16-17-18-19 itu istrinya pelaku itu menelepon ke saya minta tolong cariin suaminya.”

Ternyata pasangannya sudah meninggalkan Ternate dari 16 Juli hingga 19 Juli. Meskipun demikian, data AFM menunjukkan bahwa terduga pelaku berada di Halmahera Timur pada tanggal tersebut.

Jadi kecurigaan kita semakin besar tentang alasan dia pergi ke Haltim saat dia hampir menikah. Dia kemudian menyatakan bahwa korban mengajukan cuti pada 21 Juli. Namun, ternyata yang mengajukan cuti itu bukan lagi korban, karena korban meninggal pada hari itu.

Dia menambahkan, “Nah, itulah yang mengajukan cuti itu dari pelaku karena dia dapat mengakses HP-nya korban karena dia memaksa meminta password dan sebagainya, dia dapat mengakses HP-nya korban, kemudian dia yang mengajukan cuti itu dari pelaku dari tanggal 21 hingga 25 untuk menghilangkan kecurigaan teman-temannya bahwa dia mungkin lagi cuti jika dicari.”

Pada 26 Juli 2025, seorang karyawan mengirimkan pesan WhatsApp untuk menanyakan kabar korban. Namun, korban tidak menanggapi, dan terduga pelaku membalas pesan tersebut.

Jadi, dia bertanya tentang masalah pekerjaan, dan si korban masih bisa menjawabnya, yang membuat kita lebih yakin. Menurutnya, mayatnya masih belum seperti ini jika dia meninggal pada tanggal 26.

Kita telah mempertimbangkan bahwa mereka pasti telah meninggal pada tanggal 19. Nah, dari situ dia nanya pekerjaan dan paham. Ah udah A1, kita yakin, pasti sesama pegawai sih,” sambungnya.

Setelah itu, terduga pelaku yang diduga melakukan kejahatan diundang untuk memberikan keterangan atau memberikan klarifikasi, tetapi dia menolak.

Selanjutnya, terduga pelaku kembali ke Maba, Halmahera Timur, pada 3 Agustus 2025 malam. Namun, selama perjalanannya menuju Ternate, ia turun dari mobil yang ditumpanginya.

Dia turun dan kembali ke Ternate dalam waktu setengah jam. Dari situ, kami yakin. Saya menyiapkan tim saya dan menyiapkan untuk menjemputnya di Ternate karena kami yakin. karena beberapa alat bukti dan petunjuk mengatakan dia calon tersangka,” katanya.

Selama perjalanan, dia mengetahui bahwa tengah menjadi sasaran polisi. Setelah itu, dia menyerahkan diri ke Dir Reskrimum Polda Maluku Utara dan memberi tahu AH bahwa dia tahu pelaku pembunuhan Tiwi.

Dia belum jujur pada saat itu, jadi kami melakukan pemeriksaan dan interogasi singkat di sana. Dia menjelaskan, “Akhirnya dia mengakui bahwa dia pelakunya. Jadi, dia mengakui bahwa dia melakukan aksinya itu, dalam hal ini pembunuhannya itu sekitar jam 05.22 WIT pada 19 Juli.”

Dia menyimpulkan, “Kemudian setelah melakukan pembunuhan, dia pulang ke Ternate untuk melangsungkan pernikahan di tanggal 27. Jadi pada saat pembunuhan dia menggunakan bantal, keterangan dia menggunakan bantal. Jadi bantalnya dibekap ke muka korban, sampai korban tidak bisa bernafas.”

Diduga karena utang dan kecanduan judi online, tersangka melakukan pembunuhan sadis terhadap korban. Tersangka berusaha meminjam uang ke korban, tetapi ditolak.

Sebagai hasil dari penyelidikan, rekonstruksi pembunuhan, yang dilakukan pada Jumat (8/8) di rumah dinas BPS Haltim, menampilkan 33 adegan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340, 339, 338, dan, jika perlu, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mulai dari dua puluh tahun penjara hingga pidana mati.