Gegara Judol, Pengangguran Di Sulawesi Ambil Uang Teman
MAKASSAR – Seorang pria pengangguran berinisial AR (25) ditangkap polisi setelah diduga mengambil uang temannya untuk bermain Judol, sebuah permainan judi dadu online. Kejadian ini terjadi di kawasan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolsek Panakukang, AKBP Hamzah menjelaskan bahwa tersangka AR sudah sejak lama kecanduan bermain Judol. “Tersangka mengaku sudah bermain Judol sejak 6 bulan terakhir dan sering mengalami kekalahan,” ujar Hamzah saat konferensi pers, Jumat (22/11).
Korban yang merupakan teman dekat tersangka, ST (27), melaporkan kehilangan uang sebesar Rp 5 juta dari dompetnya yang disimpan di dalam tas. Menurut keterangan korban, dia baru menyadari kehilangan uang tersebut setelah hendak membayar tagihan di sebuah toko.
“Awalnya saya percaya sama AR karena dia teman dekat. Tapi setelah saya konfrontasi, dia mengaku mengambil uang saya untuk modal main Judol,” ungkap ST.
Penyidik mengungkapkan bahwa tersangka mengambil uang korban secara diam-diam saat mereka sedang berkumpul di sebuah warung kopi. AR mengaku terpaksa mencuri karena sudah kehabisan uang pribadi untuk bermain Judol.
“Kami mendapati tersangka masih menyimpan bukti transfer saldo ke akun Judol miliknya. Ini memperkuat bukti bahwa uang hasil curian digunakan untuk berjudi online,” tambah Hamzah.
Kasus ini menjadi tambahan deretan dampak negatif maraknya perjudian online di kalangan masyarakat. Polisi menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dalam bentuk apapun karena selain ilegal, juga dapat menimbulkan kerugian materiel dan merusak hubungan sosial.
Tersangka AR kini ditahan di Mapolsek Panakukang dan terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.