India Teken UU Larang Judol

India melarang judi online resmi. Parlemen India baru saja mengesahkan Undang-undang Promosi dan Regulasi Permainan Online, yang menetapkan judi online sebagai pelanggaran hukum dengan ancaman penjara.
Pemerintah setempat mengatakan bahwa 450 juta warga India telah dirugikan oleh judi online, yang mendorong penerapan kebijakan ini, menurut detikNews. Jumlah itu sama dengan 1/3 dari seluruh penduduk negara tersebut.

Berdasarkan data pemerintah New Delhi, total kerugian mencapai USD 2,3 miliar atau setara Rp 37,5 triliun per tahun akibat aplikasi judi online.
Larangan judol ini berdampak bagi berbagai platform seperti permainan kartu, poker, dan olahraga fantasi. Aplikasi yang dilarang oleh undang-undang ini termasuk aplikasi kriket fantasi yang sangat populer di India.

Kamis (21/08), kedua majelis parlemen India mengesahkan UU Promosi dan Regulasi Permainan Online. Penawaran, promosi, dan dana untuk permainan jenis judi online ini dilarang oleh undang-undang ini. Pelanggar hukuman hingga lima tahun penjara.

Pemerintah India menyatakan, seperti dikutip AFP, bahwa undang-undang ini dimaksudkan untuk mencegah kecanduan, kehancuran finansial, dan tekanan sosial yang disebabkan oleh platform permainan predator yang berkembang pesat dengan janji-janji menyesatkan tentang kekayaan cepat.

E-olahraga dan game edukasi dikecualikan dari UU ini. Pemerintah India menyatakan bahwa keduanya akan ditingkatkan sebagai komponen ekonomi digital.

Perdana Menteri Narendra Modi menyatakan bahwa undang-undang baru ini akan “mendorong e-sports dan game sosial online” dan “menyelamatkan masyarakat kita dari dampak buruk game uang online.” India memiliki industri game yang merupakan salah satu yang terbesar di dunia.