Judi “Online” Indonesia Mencapai 600 Triliun Rupiah, Dengan Uang Mengalir ke 20 Negara

Satuan Tugas Judi Online, yang didirikan oleh Presiden diawasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), telah menghasilkan beberapa temuan tentang praktik judi online di Indonesia. Di antaranya, perputaran uang judi internet mencapai Rp 600 triliun dan dananya mengalir ke berbagai negara di luar negeri, termasuk beberapa di antaranya ke negara-negara ASEAN seperti Kamboja, Vietnam, Thailand, dan Filipina. Hasil yang dihasilkan oleh Satgas Judi Online dan PPATK mengenai judi online di Indonesia dapat dilihat di sini.

1. Transaksi judi mencapai 600 triliun

Menurut Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, transaksi judi online di Indonesia telah mencapai lebih dari Rp 600 triliun hingga Maret 2024. Menurutnya, hanya dalam tiga bulan pertama tahun ini, atau Q1 (kuartal 1), nilainya sudah mencapai lebih dari Rp 100 triliun. Dengan demikian, jika dihitung dengan periode sebelumnya, nilainya sudah mencapai lebih dari Rp 600 triliun.

2. Ada 2,37 juta orang yang bermain judi online.

Menurut Hadi Tjahjanto, Ketua Satgas Judi Online dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), ada 2,37 juta orang di Indonesia yang bermain judi online. Dari jumlah tersebut, 800.000, atau 2%, adalah anak-anak di bawah 10 tahun. Selain itu, 40%, atau 1.640.000 dari populasi, adalah pemain judi online berusia 30 hingga 50 tahun. Selanjutnya, dari 2,37 juta pelaku judi, 80% tergolong kalangan menengah ke bawah. Setelah rapat perdana Satgas Judi Online di Gedung A Kemenko Polhukam, Hadi menyatakan, “Dan klaster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara Rp 10.000 sampai Rp 100.000.”

3. Akan diblokir 5.000 rekening yang diduga bermain judi online.

Selain itu, Hadi mengatakan bahwa pemerintah akan memblokir sekitar 5.000 rekening yang diduga terkait dengan perjudian online. Menurut Hadi, ini akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK. “Kami juga bekerja dengan OJK dan PPATK sudah nge-block 5.000 rekening, yang 5.000 rekening ini akan kita tindaklanjuti,” katanya. Selanjutnya, pemblokiran rekening judi online akan dilanjutkan setelah Peraturan Presiden (Perpres) keluar. Baca juga: Apa Alasannya Menko PMK Mengusulkan Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos?

4. Aliran judi internet di 20 negara, menurut hasil PPATK,

Sebagian dari uang dari transaksi judi dari 5.000 rekening yang diblokir dikirim ke dua puluh negara. Ivan juga mengatakan bahwa mayoritas dari 20 negara tersebut berada di Kawasan Asia Tenggara. “Dana disalurkan ke) beberapa negara ASEAN, yaitu Thailand, Filipina, Kamboja, seperti Vietnam,” katanya.

Saat ini, Indonesia sedang mempertimbangkan untuk bekerja sama dengan Kamboja untuk menangani dan melindungi warga negara Indonesia (WNI) dari perjudian dan penipuan internet. Perwakilan Indonesia dipimpin oleh Nur Rokhmah Hidayah, Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia, Pasifik, dan Afrika Kementerian Koordinator Polhukam, dalam menjajakan kerja sama.

Nur Rokhmah melakukan penjajakan saat berkunjung ke Kamboja karena meningkatnya kasus WNI terjerat dalam judi online dan penipuan online, yang meningkat 91 kali dalam tiga tahun.

Nur Rokhman menyatakan bahwa kerja sama ini perlu ditingkatkan lebih lanjut, terutama dalam hal memberikan perlindungan kepada WNI yang bekerja dan tinggal di Kamboja.