Dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online yang melibatkan beberapa staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), polisi telah menangkap dua puluh enam tersangka.
Dua tersangka yang paling baru ditangkap adalah AA dan F dengan alias W.
Menurut Kombes Pol Ade Ary Syam, Kabag Humas Polda Metro Jaya, AA ditangkap pada 26 November 2024, dan F ditangkap pada 28 November 2024.
Menurut Ade Ary, Senin (2/12/2024), seperti dikutip dari Antara, “Penyidik telah menangkap dua tersangka baru, yaitu AA yang berperan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan F alias W yang bertindak sebagai agen dari 40 website judi online.”
Polisi mengamankan satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp720 juta saat F ditangkap.
Sementara itu, barang bukti yang disita dari tersangka AA termasuk satu unit ponsel, sembilan buku rekening, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724 juta.
Ade Ary menyatakan bahwa empat tersangka, J, JH, F, dan C, saat ini masih buron.
Mereka masih dicari.
Kasus ini muncul setelah banyak pegawai Komdigi dan warga sipil yang terlibat ditahan.