Mafia Judol H55 Hiwin Ditangkap Polisi; Kerugiannya Capai Rp14,6 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) dan Bareskrim Polri mengidentifikasi jaringan judol, yang merupakan istilah untuk mafia judi online, yang beroperasi melalui situs web H55 Hiwin. Kerugian yang ditaksir dalam kasus ini adalah Rp14,6 miliar.

Sebagaimana dijelaskan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, para pelaku menggunakan perusahaan seperti PT Digital Madjujaya dan PT Cahaya Lentera Harmoni untuk melakukan deposit dan penarikan dana dari permainan judi online. Selain itu, pengungkapan tersebut menemukan bahwa enam situs afiliasi lain berbagi IP Address.

Jumlah total Rp14.675.739.801 ditransfer melalui delapan penyedia jasa pembayaran.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025), Wahyu menyatakan, “Penyedia saat ini telah melakukan pembekuan penyitaan terhadap dana milik merchant yang tersimpan di dalam delapan penyedia jasa pembayaran dengan total nilai Rp14.675.739.801”.

Empat orang yang diduga bersalah ditangkap, termasuk dua orang WNI yang menjabat sebagai direktur perusahaan agregator keuangan dan dua orang WNA asal China yang bertanggung jawab untuk mengatur dan menjalankan transaksi keuangan digital, termasuk konversi rupiah ke kripto.

DHS (Direktur PT Maju Jaya) pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung; AFA (Direktur PT Cahaya Lentera) pada April 2025 di Kota Bogor; RJ (Penerima Perintah dari D, WN China DPO) pada 30 April 2025 di Jakarta Utara; dan QR (WN China, Pengendali Situs) pada 30 April 2025 di Jakarta Barat.

Barang bukti yang disita termasuk uang tunai sebesar 14,6 miliar rupiah, 18 unit ponsel, 32 kartu ATM, tiga tablet, laptop, dan dokumen perusahaan.