MUI mendukung penghapusan nama penerima bansos yang terlibat dalam perjudian haram
Mengingat judi adalah penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung tindakan pemerintah yang akan mencoret penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat dalam judi online (judol).
Di Jakarta, Sabtu, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan, “Judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram dalam syariat Islam, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala (SWT) dalam Surat Al-Maidah ayat 90.”
Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada ratusan ribu orang yang menerima bansos terkait judol.
Dari 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judol pada tahun 2024, 571.410 NIK diidentifikasi sebagai penerima bansos dan juga pemain judol.
Karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian, Zainut menjelaskan judi dalam berbagai bentuknya, termasuk dosa besar.
Dia menyatakan bahwa dampak negatif yang sangat besar dari judi antara lain memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. Dia juga mengatakan bahwa judi dapat membentuk tabiat jahat, membuat seseorang menjadi pemalas dan pemarah.
Dia menyatakan, “Sehingga judi dapat menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga dan tatanan sosial.”
Judi juga memiliki risiko adiktif, yang dapat menyebabkan ketagihan dan terus-menerus mencari pengalaman baru untuk mendapatkan sensasi.
Zainut mengatakan, “Maka tidak mengherankan jika ada penerima bantuan sosial yang menggunakan uang mereka untuk berjudi. Ini akibat dari sifat adiksi keinginan untuk memenuhi hasrat nafsu untuk berjudi.”
Dia juga mengatakan, “Seseorang akan rela mempertaruhkan semua yang dia miliki, termasuk uang bansos pemerintah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan keluarganya, untuk digunakan untuk judi.” MUI juga meminta pemerintah untuk memberantas secara menyeluruh permainan judi dalam segala bentuknya.
Zainut menyatakan, “Kepada penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang menjadi bandar judi, pengelola situs web judi, pemodal, backing, kurir, dan seluruh sindikat perjudian agar Indonesia terbebas dan bersih dari perjudian.”
