Seorang pekerja bernama M Rais (29) ditangkap oleh Unit Resmob Polsek Manggala karena membobol rumah seorang pengusaha asal Papua. Korban membawa kabur emas seberat 125 gram di dalam brankas kamarnya di Jalan Toa Daeng, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan.MEGAVIP
Kepala Unit Reskrim Polsek Manggala, Iptu Iqmal, menyatakan pada hari Kamis bahwa pelaku telah ditangkap di Makassar. Pelaku masuk melalui plafon rumah korban dan mencungkil brankas berisi emas dengan berat 125 gram, dengan kerugian diperkirakan sekitar 212 juta.
Ahad, 16 Maret 2025, kasus pembobolan rumah tersebut diumumkan. Saat itu, korbannya meninggalkan rumahnya untuk pergi ke acara buka puasa bersama. Mengetahui bahwa pemilik rumah masih ada, pelaku membobol plafon dan masuk ke kamar korban. Setelah mengambil kunci brankas, pelaku Rais membukanya dan mengeluarkan batangan emas kecil dan sejumlah perhiasan dengan berat total 125 gram.
Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Manggala, dan penyelidikan dilakukan berdasarkan kesaksian korban dan rekaman CCTV atau kamera pengawas di lokasi. Iqmal menjelaskan, “Pelaku ini mengetahui lokasi brankas di rumah korban karena pernah dikerjakannya, termasuk lokasi brankas dan tempat penyimpanan kuncinya.”
Menurut rekaman CCTV, polisi melakukan pendalaman dan mencari pelaku dengan cepat pada Kamis dini hari. Mereka akhirnya dibekuk di dua lokasi di Kota Makassar dan Kabupaten Jeneponto. “Jadi, Alhamdulillah dari CCTV yang diamankan, anggota di lapangan dengan cepat memeriksa dan mengambil bukti serta keterangan saksi-saksi. Kami bergerak cepat mengamankan pelaku,” katanya.
Pelaku mengatakan bahwa sekitar 25 gram emas telah dijual untuk membayar hutang dan bermain judi online, dan 100 gram lainnya disimpan di Makassar dan Jeneponto. Sudah ada pembagian emas. Sebagian disimpan di rumah kerabatnya di Jeneponto, dan sebagian lainnya di rumahnya di Makassar, di mana mereka dijual. Menurutnya, hasil interogasi barang itu akhirnya telah kami amankan karena tidak ditemukan sisa 100 gram.
Dikenal bahwa pelaku bekerja sebagai tukang interior di rumah korban, yang merupakan kontraktor asal Papua dan sangat memahami kondisi rumahnya. Seperti yang dinyatakan pelaku, Iqmal memiliki ketagihan judi online dan terlilit hutang yang sudah ditagih peminjamnya.
Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Polsek Manggala untuk bertanggung jawab atas tindakannya. Dalam kasus pencurian dan pemberatan, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana, yang mengharuskan hukuman lima tahun penjara.