Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap kasus judi online dengan modus baru yang menyasar komunitas sepeda motor dengan memasang stiker dan membagikan baju kaos yang bertuliskan situs web judi online.
Di Batam, Minggu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira mengatakan, “Jadi ini modus baru mempromosikan judi online melalui media sosial menyasar klub motor.”
Dia menyatakan bahwa satu tersangka dalam kasus tersebut, berinisial YA alias B, telah ditangkap selama enam bulan dan telah menghasilkan keuntungan sebesar Rp36 juta dari promosi judi online selama periode tersebut.
Dia mengatakan, “Pelaku menyebarkan promosi judi online melalui stiker, terus baju kaos bertuliskan situs web judi online itu.”
Penyidik sedang menyelidiki tersangka lain, pemilik akun Instagram yang mempromosikan perjudian online, selain menangkap tersangka pertama.
Kompol Gokma Uliate Sitompul, Kasubdit V Direskrimsus Polda Kepri, menjelaskan bagaimana tersangka ditangkap. Ini dimulai dengan patroli siber yang menemukan dua akun Instagram yang mengandung konten perjudian.
R, dengan nama samaran J, adalah pemilik akun @NIN** dan @BEN***.
“Pemilik akun ini masih kami dalami,” katanya.
Menurut Sitopul, konten di akun Instagram tersebut berupa gambar sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna oranye yang dimiliki oleh tersangka YA alias B, dengan stiker bertuliskan nama website judi online BEN*** di bagian tangki BBM.
Dia mengatakan, “Akun Instagram itu mentautkan sebuah situs bermuatan perjudian.”
Dia menyatakan bahwa berdasarkan indikasi dan informasi publik, pada tanggal 4 November, polisi berhasil menangkap tersangka YA alias B, yang merupakan anggota dari grup terduga R alias J, yang memiliki dua akun Instagram.
Hasil penyelidikan tim, kata perwira menengah Polri, menunjukkan bahwa tersangka YA alias B telah membagikan baju kaos dan sticker bertuliskan BEN*** kepada anggota klub sepeda motor di Kota Batam.
Sitompul menyatakan, “Dari menempelkan stiker dan membagikan kaos ini di foto lalu diposting ke Instagram, jadi orang yang penasaran logo apa, otomatis mengklik situs judi itu.”
Tersangka ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan tambahan. Dia didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengakibatkan ancaman hukum paling lama 10 tahun.
Polda Kepri telah mengungkap sedikitnya enam kasus perjudian online dari Januari hingga Oktober 2024.
Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri juga mengungkap kasus promosi judi online oleh empat tersangka pada akhir Oktober 2024.
Selanjutnya, pada pertengahan Juli 2024, seorang selebgram berinisial S dari Kota Batam ditangkap atas tuduhan mempromosikan perjudian online.