March 12, 2025

Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional 1XBET

Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online yang terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat merilis kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online Jakarta Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online yang terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Kemudian, AT (34) selaku agen grup Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.

“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain,” ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Menurut Djuhandhani, sembilan tersangka itu ditangkap di dua wilayah berbeda. Mereka mengoperasionalkan judi online jaringan internasional dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.

Untuk menjalankan kegiatan judi online, para pelaku menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi, seperti Telegram, Skype, dan Whatsaap. Hasil keuntungan dari judol pun dikonversi dari mata uang rupiah menjadi mata uang asing, melalui beberapa money changer.

“Dari hasil kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalam kurun waktu 1 tahun,” jelas dia.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, mereka dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *