PPATK Membekukan 5.000 Rekening Jaringan Judol: Nilainya Rp600 Miliar

Ribuan rekening yang berasal dari jaringan judi online telah dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nilai totalnya lebih dari lima puluh triliun rupiah.

Kamis, 1 Mei 2025, Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, mengatakan kepada Metrotvnews.com, “Ada jaringan judol yang kami bekukan rekeningnya (5000 rekening). Nilai rekeningnya sekitar Rp600M.”

Ivan mengatakan bahwa ribuan rekening itu dibekukan oleh PPATK pada Februari 2025, dan kemudian oleh Polri dari Maret hingga saat ini.

Ivan menyatakan bahwa blokir saat ini terus dilakukan oleh Polri. Ini membuktikan bahwa kinerja Polri untuk menindaklanjuti informasi kami terkait penanganan judol sudah sangat bagus.

Ivan menegaskan bahwa 5.000 rekening yang dibekukan terdiri dari transaksi judol dalam dan luar negeri, dan dia percaya bahwa pembekuan tersebut merupakan bagian dari pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Polri.

Dia menyatakan bahwa PPATK dan Polri bekerja sama semakin erat untuk memerangi judol ini.

Ivan menyatakan bahwa tujuan utama penegakkan hukum ini adalah melindungi masyarakat dari efek sosial yang disebabkan oleh judol, seperti jeratan pinjol, narkotika, penipuan, prostitusi, dan bahkan penghancuran rumah tangga mereka yang menjadi korban judol.

Dia menyatakan bahwa ada tindakan kriminal lainnya untuk memenuhi kebutuhan kecanduan judol. Di balik memerangi judol, faktanya adalah Polri menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia.

Sementara itu, Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, akan memberikan rincian tentang pemblokiran rekening ini pada pekan depan. Konferensi pers akan memberikan informasi lengkap.

Helfi menyatakan, “Minggu depan kita press release, sabar ya. Kita sedang perkuat konstruksi hukumnya dulu.”