Menurut PPATK, Dana Bansos Rp1 Triliun Digunakan untuk Bermain Judi Online

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan berita buruk. Organisasi menemukan bahwa penerima bantuan sosial digunakan untuk bermain judi online.

Untuk penyaluran bansos pada tahun 2024, jumlah yang signifikan akan mencapai Rp1 triliun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa 571.410 orang yang terdaftar sebagai penerima bansos bermain judol aktif.

Hasil PPATK ini diperoleh setelah nomor rekening penerima bansos dicocokkan dengan nomor rekening pemain judol. Jumlah ini menunjukkan bahwa NIK yang tercantum juga terlibat dalam terorisme dan korupsi.

“Kami baru satu bank. Kita cocokan NIK-nya ternyata memang ada NIK penerima bansos yang juga pemain judol. NIK bansos yang kami terima dari Pak Mensos kami cocokan dengan NIK terkait judol, korupsi, dan lembaga pembiayaan terorisme,” kata Ivan baru-baru ini.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan bahwa semua nomor rekening penerima bansos telah dikirim ke PPATK untuk diperiksa. Kementerian Sosial akan menilai bagaimana bansos didistribusikan dan diberikan kepada mereka yang menerimanya.

Kami menyerahkan semua rekening yang pernah menerima bansos dari Kementerian Sosial ke PPATK untuk dievaluasi. Menurutnya, data cepat menunjukkan bahwa bansos yang diduga main judol telah diterima lebih dari 500 ribu rekening di satu bank hingga 2024.

Ada kontroversi antara bansos dan judol pada Juni 2024. Pada 13 Juni 2024, Menko PMK Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa keluarga yang mengalami kerugian materi dan psikologis sebagai akibat dari kecanduan judi anggota keluarganya dapat dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dianggap sebagai penerima bansos. Ini adalah bagian dari advokasi sosial dan pendampingan yang dilakukan Satgas Pemberantasan Judol.

Sejumlah orang merasa khawatir tentang pernyataan Menko PMK itu karena mereka khawatir bahwa anggota keluarga tersebut mungkin kembali menyalahgunakan dana bansos.

Pada saat itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak bansos dengan tegas, menyatakan bahwa mereka tidak layak bagi penjudi karena bansos adalah keputusan yang dibuat secara sadar dan bukan hasil dari penipuan.

Pada 19 Juni 2024, Presiden Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia, menyatakan bahwa pemerintah tidak berniat memberikan bansos kepada pelaku perjudian.