Polisi menemukan kasus judi online yang menyasar klub dan komunitas sepeda motor di Kepulauan Riau (Kepri), dengan cara memasang stiker dan membagi-bagikan kaus bertuliskan judi online tersebut.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri Kombes Putu Yudha Prawira, tersangka berinisial YA alias B telah ditahan sejak enam bulan terakhir dan menghasilkan keuntungan sebesar Rp36 juta.
Pada hari Minggu, 24 November 2024, dia menyatakan, “Jadi ini modus baru mempromosikan judi online melalui media sosial menyasar klub motor. Pelaku menyebarkan promosi judi online melalui stiker, terus baju kaos bertuliskan situs judi online itu.”
Penyidik sedang menyelidiki tersangka lain, pemilik akun Instagram yang mempromosikan perjudian online, selain menangkap tersangka pertama.
Dalam hal ini, Kasubdit V Direskrimsus Polda Kepri Kompol Gokma Uliate Sitompul menjelaskan bagaimana tersangka ditangkap. Ini dimulai dengan patroli siber yang menemukan postingan di dua akun Instagram yang mengarah ke situs perjudian.
R, dengan nama samaran J, adalah pemilik akun @NIN** dan @BEN***.
“Pemilik akun ini masih kami dalami,” katanya.
Menurut Sitopul, konten di akun Instagram tersebut berupa gambar sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna oranye yang dimiliki oleh tersangka YA alias B, dengan stiker bertuliskan nama website judi online BEN*** di bagian tangki BBM.
Dia mengatakan, “Akun Instagram itu mentautkan sebuah situs bermuatan perjudian.”
Dia menyatakan bahwa berdasarkan indikasi dan informasi publik, pada tanggal 4 November, polisi berhasil menangkap tersangka YA alias B, yang merupakan anggota dari grup terduga R alias J, yang memiliki dua akun Instagram.
Hasil penyelidikan tim menunjukkan bahwa tersangka YA alias B telah membagikan baju kaos dan sticker dengan tulisan BEN*** kepada anggota klub sepeda motor di Kota Batam.
Menurutnya, “Dari menempelkan stiker dan membagikan kaos ini di foto lalu diposting ke Instagram, jadi orang yang penasaran logo apa, otomatis mengklik situs judi.”
Tersangka ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan tambahan. Dia didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengakibatkan ancaman hukum paling lama 10 tahun.