Siapa yang menyampaikan laporan tentang lima pelaku judi online yang merugikan bandar? Ketua RT Menjelaskan Fakta yang Berbeda dari Polisi

Menurut Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, tindakan hukum dimulai dengan informasi yang diberikan warga tentang aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

AKBP Slamet menyatakan bahwa sumber awal informasi berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Kemudian, informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, dan kemudian kami tindak lanjuti secara profesional.

Menurut AkBP Slamet, tidak ada pihak yang akan dilindungi oleh kepolisian dalam kasus judi online.

Baik pemain maupun bandar akan diproses secara hukum.

Kami akan mengambil tindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam perjudian. Pemain, operator, pemodal, bandar, dan pihak-pihak yang mempromosikan Dia menegaskan bahwa perjudian tidak boleh diterima dalam bentuk apa pun.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa kelima pelaku—empat operator dan satu koordinator berinisial RDS—menggunakan fitur promosi pengguna baru di beberapa platform judi online. Mereka memberikan bonus deposit berkali-kali kepada mereka yang mendaftarkan banyak akun.

AKBP Slamet menyatakan, “Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit.”

Para tersangka justru mengeksploitasi sistem dan menguntungkan bandar judi daripada menjadi korban.

Kelima orang tersebut telah diidentifikasi oleh polisi DIY sebagai tersangka dan saat ini sedang dalam proses penahanan. Untuk pengembangan lebih lanjut, masalah ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Sementara itu, Kombes Ihsan, Kabid Humas Polda DIY, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi penting yang sangat penting untuk mengungkap kasus ini.

Kombes Ihsan menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut.

Selain itu, ia meminta semua orang untuk menghindari perjudian dan segera melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa di sekitarnya.

Dia menyimpulkan, “Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya.”
Kejahatan siber kian berkembang pesat dan kompleks di tengah derasnya arus digitalisasi.

AKBP Slamet Riyanto, S.I.K., S.H., M.Si., perwira menengah di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), dengan sigap menangani masalah tersebut.

Slamet Riyanto terlihat sebagai profesional yang tegas dan berprinsip dengan pendidikan di bidang kepolisian dan hukum.

Ia tidak hanya memiliki pemahaman tentang elemen teknis kejahatan digital, tetapi juga mahir menganalisis hukum untuk menangani berbagai pelanggaran siber yang merugikan masyarakat.

Gebrakan terbarunya adalah pengungkapan kasus judi online dengan lima orang tersangka pada akhir Juli 2025 di Bantul, Yogyakarta.

Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polda DIY, Slamet memberikan penjelasan rinci tentang bagaimana para pelaku memanfaatkan bonus deposit dari berbagai situs judi online dengan membuat banyak akun palsu.

Slamet dengan tegas menyatakan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik judi daring, baik sebagai pemain, operator, maupun pemodal, akan ditindak sesuai dengan hukum. Ini terlepas dari narasi yang sempat berkembang bahwa para pelaku adalah “korban kecanduan”.

Hasil operasional dan pendekatan profesionalisme, teknologi, dan kepekaan terhadap laporan masyarakat menunjukkan komitmen AKBP Slamet Riyanto terhadap penegakan hukum.

Ia percaya bahwa pemberantasan kejahatan digital memerlukan pengawasan intelijen, edukasi publik, dan kolaborasi berbagai pihak.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY terus bekerja untuk menghilangkan berbagai jenis kejahatan internet seperti penipuan digital, peretasan, dan penyebaran konten ilegal.

Slamet selalu menekankan pentingnya kejujuran dan transparansi dalam setiap tindakannya, memastikan bahwa kepolisian berfungsi sebagai pelindung masyarakat di dunia digital bukan sekadar sebagai penegak hukum.

AKBP Slamet Riyanto, dengan pengalaman panjang, keahlian hukum, dan dedikasi yang tinggi, menjadi salah satu tokoh penting dalam upaya Polda DIY untuk membuat ruang digital yang aman dan bermartabat bagi seluruh warga.