Ni Wayan Sinaryati, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, menyebutkan beberapa pegawai Bank Bengkulu yang melakukan korupsi uang sebesar Rp6 miliar untuk bermain judi online. Saat konferensi pers di Kantor Kejari Bengkulu, Rabu, Ni Wayan Sinaryati, didampingi Kasi Intelijen Fri Wisdom dan Plt. Kasi Pidana Khusus Marjek Ravilo, menyatakan bahwa uang sebesar Rp6 miliar tersebut berasal dari pengelolaan uang kas yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Hasilnya menunjukkan bahwa penyidik Kejari Bengkulu melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda. Salah satunya adalah rumah di Jalan Dempo 4 RT 15 RW 04 Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung, dan yang lainnya adalah ruko di Jalan Mangga Raya, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Alat bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut disita oleh penyidik, termasuk sejumlah dokumen, laptop, dua unit handphone, dan lainnya.
Menurut Sinaryati, nama tersangka potensial dalam kasus dugaan korupsi di Bank Bengkulu telah diterima oleh tim penyidik Kejari Bengkulu. Kami akan menentukan siapa yang bertanggung jawab setelah melihat dari sisi penyidikan. Namun, satu calon tersangka sudah ada saat ini,” katanya. Meskipun demikian, investigasi dan penyelidikan terus dilakukan oleh pihaknya, dan puluhan saksi telah diperiksa terkait kasus korupsi Bank Bengkulu.
Sebelum ini, dugaan korupsi Bank Bengkulu Unit Mega Mall telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu. Selasa, Marjek Ravino, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bengkulu, mengatakan bahwa pada tahun 2024 dia menerima laporan pengaduan masyarakat tentang dugaan korupsi di Bank Bengkulu.
Sejauh penyidikan, dia menyatakan bahwa penyelidik menemukan dugaan kejahatan penipuan di Bank Bengkulu Unit Mega Mall serta dugaan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain yang terjadi di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan kerugian bank, nasabah, atau pihak lain dan pelaku penipuan memperoleh keuntungan keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung.