Usulan untuk legalisasi judi yang ditolak oleh MK diingat oleh Wakil Ketua MPR.
Menurut Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak berbagai usulan untuk legalisasi perjudian atau kasino karena bertentangan dengan prinsip-prinsip moral, agama, keamanan, dan ketertiban umum yang terkandung dalam konstitusi Indonesia.
Dia mengklaim bahwa uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menyebabkan MK menolak usulan tersebut. Dia menyatakan hal itu sebagai tanggapan atas usulan seorang anggota DPR agar Indonesia “melegalkan” perjudian kasino sebagai sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baru.
Dalam sebuah pernyataan tertulis yang dikirim ke Jakarta pada hari Sabtu, pria yang akrab disapa HNW mengatakan, “Bila perjudian yang ilegal saja efek rusaknya bisa sangat besar bahkan menjadikan Indonesia darurat judi online, apalagi apabila perjudian (dimulai dari kasino) tersebut malah dilegalkan.”
Secara filosofis, dia berpendapat bahwa UUD NRI 1945 adalah konstitusi yang berdasarkan hukum dan berlandaskan kepada Ketuhanan yang Maha Esa, seperti yang dituangkan dalam pembukaan dan dasar negara Pancasila serta ditunjukkan lagi dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945.
Menurutnya, banyak pasalnya mengatur dan memperkuat nilai-nilai agama yang relevan.
“Perjudian dalam segala jenisnya, termasuk kasino dan judi online (judol) jelas ditolak dan bertentangan dengan nilai-nilai Konstitusional tersebut,” katanya.
Dia menyatakan bahwa meskipun perjudian sangat menguntungkan ekonomi negara dan memerlukan anggaran yang besar, itu tidak berarti bahwa perjudian harus dihapus, termasuk kasino. Akibatnya, dia berpendapat bahwa WNI harus mematuhi hanya hukum Indonesia yang berlaku, bukan hukum alternatif.
Dia menyatakan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum dan membangun pemerintahan yang bersih, yang mencakup bebas dari korupsi dan perjudian.
Apalagi, dia menyatakan bahwa undang-undang yang dibuat oleh DPR dan pemerintah untuk menangani perjudian yang ilegal sudah cukup kuat, dengan ancaman hukuman yang tegas bagi penyelenggara dan pelaku perjudian yang tercantum dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Dia menyatakan, “Memang penting bagi anggota DPR untuk memikirkan cara meningkatkan pendapatan negara di luar pajak, tetapi upaya untuk meningkatkan penerimaan negara tidak dilakukan dengan sumber yang dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia.”