10 Berita Tentang Kasus Akses Judol Komdigi yang Menyebabkan Sitaan Puluhan Miliar

Polisi terus mengusut kasus judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kasus pembukaan situs judi online judol, yang melibatkan pegawai Komdigi, pertama kali muncul saat polisi menyelidiki situs web bernama Sultan Menang. Saat itu, kantor satelit pegawai Komdigi ditemukan di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Kantor judol itu mempekerjakan dua belas orang.

Pekerja kantor diminta untuk mengumpulkan daftar situs web yang berkaitan dengan judol. Setelah itu, tersangka berinisial AJ menyaring situs web tersebut. Situs web yang menerima pembayaran kemudian tidak diblokir. Sebaliknya, situs web yang tidak menerima pembayaran langsung diblokir.

Berikut adalah beberapa berita terbaru:

1. Jup pers dengan nilai puluhan miliar dan ratusan miliar diadakan kemarin di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ) di Jakarta Selatan. Seolah-olah uang ratusan miliar itu bertumpuk. “Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 76.979.747.159,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers.

2. Harta lain yang disita selain uang tunai: jam tangan mewah dan senjata api Mereka bisa berupa senjata api atau jam tangan mewah. Secara keseluruhan, barang-barang ini bernilai Rp 167 miliar.

Ada saldo senilai 29,8 miliar dalam rekening dan e-commerce yang diblokir, 63 perhiasan senilai 2 miliar, 13 barang mewah senilai 315 juta, 13 jam tangan mewah senilai 3,7 miliar, dan 390,5 gram emas senilai 5,8 miliar.

Selain itu, dia menyatakan bahwa penyidik telah menyita barang bukti senilai Rp 167.886.327.119, termasuk 22 lukisan senilai Rp 192 juta, 11 tanah dan bangunan senilai Rp 25 miliar, 70 ponsel, 9 laptop, 10 PC, dan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru. “Dalam kasus ini, penyidik telah menyita barang bukti senilai Rp 22 miliar.”

3. Secara keseluruhan, ada 24 tersangka.

Dalam kasus mafia buka akses judol yang melibatkan pegawai Komdigi, Polda Metro Jaya telah menangkap 24 tersangka dan menetapkan 4 DPO, kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers.

4. Fungsi tersangka

4 tersangka bertindak sebagai bandar atau pengelola situs judi, yaitu A, BN, HE, dan J (DPO). Selain itu, 7 tersangka lainnya bertindak sebagai agen pencari situs judi online, yaitu B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO). Polisi menemukan bahwa orang lain juga bertindak sebagai pengepul list di situs web judol dan menampung uang dari agen. Mereka berinisial A, MN, dan DM, serta tersangka AK dan AJ, yang bertanggung jawab untuk memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir. “Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ,” kata Irjen Karyoto.

Selain itu, polisi menemukan bahwa sembilan anggota staf Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR terlibat dalam pemblokiran.

Selain itu, dua berinisial D dan E terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan satu berinisial T bertanggung jawab untuk merekrut para tersangka.

Menurutnya, “Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ, sehingga mereka memiliki otoritas untuk menjaga dan melakukan pemblokiran situs web judi T.”

5. Para tersangka menghadapi ancaman 20 tahun penjara.

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Karyoto mengatakan, “Pasal 303 KUHP, pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 11 Tahun 2008 tentang Informasi, pidana penjara paling lama 10 tahun.”

Menurutnya, “Pasal 3. Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, pidana penjara paling lama 20 tahun”.

6. Polisi menyelidiki elemen korupsi

Polisi melihat adanya unsur korupsi dalam kasus mafia judol dari pegawai Komdigi ini, dan mereka menggunakan pasal suap hingga gratifikasi.

Karyoto menyatakan, “Dengan pasal yang dipersangkakan, yaitu pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf B atau pasal 11 dan pasal 12 huruf B Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan pasal 5 A atau pasal 5 b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001”.

Dia menambahkan, “Seperti yang saya sebutkan sebelumnya, kami juga sedang menyelidiki kasus korupsi yang dilakukan oleh anggota staf Komdigi saat ini sehubungan dengan pengungkapan kasus perjudian.”

7. Alwin Jabarti Kiemas.

Alwin Jabati Kiemas adalah salah satu dari 24 tersangka dalam kasus mafia judol Komdigi. Nama itu dikonfirmasi oleh Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Wira mengatakan kepada wartawan bahwa mereka benar-benar menjawab pertanyaan itu.
Selain itu, Wira menyatakan bahwa tersangka lain berinisial T, Zulkarnaen Apriliantony, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris BUMN, ditugaskan untuk merekrut para tersangka lainnya.

8. Adhi Kismanto adalah anggota staf Komdigi.

Adhi Kismanto (AK), anggota staf ahli Komdigi, termasuk dalam 24 tersangka. Dia bekerja sama dengan Alwin Jabarti Kiemas (AJ) untuk menjaga situs judol tetap aman dari pemblokiran.

Irjen Karyoto mengatakan dalam jumpa pers, “Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ.”

9. Agar situs tidak diblokir, Bandar Judol harus membayar RP 24 juta.

Pemilik situs Judol harus membayar Rp 24 juta untuk membiarkan oknum Komdigi mengaksesnya. Semua uang dan aset dalam kasus ini telah disita, dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melakukan penyidikan lebih lanjut.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyatakan bahwa jumlah terbesar yang diminta untuk setiap website hanya Rp 24 juta.

10. Bandar menggunakan rekening orang lain daripada rekening mereka sendiri

Polisi memblokir 5.146 rekening terkait kasus mafia membuka situs judi online yang dikenal sebagai judol, yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi menyatakan bahwa bandar judi membeli nomor rekening orang lain untuk dicantumkan di situs web mereka.

Ketika mereka menampilkan rekening depo yang ada di situs web judi, apakah mereka menggunakan rekening mereka sendiri atau rekening orang lain? Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, “Sindikat ini tidak mencantumkan rekening sendiri karena rekening tersebut dibeli dari orang lain.