Bahkan lebih banyak lagi! 10.016 rekening bank yang terkait dengan judi daring (Judol) telah diblokir.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meminta agar bank memblokir rekening yang terkait dengan judi daring (Judol). Saat ini, total ada 10.061 rekening yang telah diblokir.
Pemblokiran dilakukan setelah menerima laporan dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Jumlah rekening yang diblokir bertambah dari sebelumnya 8.600 rekening.
OJK telah meminta bank untuk memblokir sekitar 10.016 rekening guna menanggulangi dampak judi daring yang meluas terhadap perekonomian dan sektor keuangan. Dalam konferensi pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Maret 2025, Jumat (11/4/2025), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan, “Sebelumnya, kami melaporkan 8.618 rekening.” Dian menjelaskan, pemblokiran masih dilakukan dengan meminta perbankan untuk menutup rekening yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai. Selain itu, OJK juga telah melakukan uji tuntas (ADD) yang melibatkan investigasi menyeluruh terhadap transaksi keuangan berisiko tinggi dan nasabah.
Sebelumnya, OJK mencatat ada 8.618 rekening yang diblokir akibat perjudian daring. Dian menegaskan, penghentian perjudian daring sangat penting karena pengaruhnya yang sangat luas terhadap sektor keuangan dan perekonomian.
Dian mengatakan dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/3/2025), OJK meminta perbankan untuk memblokir sekitar 8.618 rekening atau bertambah dari sebelumnya yang mencapai 8.500 rekening. Hal ini dilakukan untuk menanggulangi maraknya pengaruh perjudian daring terhadap perekonomian dan sektor keuangan.