Hukuman Islam untuk judi online dan menafkahi keluarga dari hasilnya

Berbagai kalangan telah mempertanyakan banyaknya fenomena judi online di era modern.

Aktivitas ini semakin berkembang di masyarakat karena mudah diakses. Selain itu, efek negatif yang ditimbulkan tidak dapat diabaikan, termasuk peningkatan tingkat kriminalitas, perceraian, KDRT, masalah keuangan, risiko kecanduan, dan kerusakan nilai-nilai moral baik pada individu maupun lingkungan sosial.

Sebagai agama yang sempurna, Islam telah memberikan pedoman hidup untuk semua aspek kehidupan manusia, termasuk perjudian. Ajaran Islam secara tegas melarang perjudian, baik secara konvensional maupun online.

Dalam surat Al-Maidah ayat 90, Allah SWT berkata:

 

Wahai orang-orang yang beriman! Meminum khamar, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.

Ini menunjukkan dengan jelas bahwa perjudian termasuk dalam perbuatan yang dihasut oleh setan dan merupakan salah satu perbuatan yang sangat tercela.

Selain itu, Allah SWT meminta umat Islam untuk menghindari perbuatan tersebut agar mereka dapat memperoleh keberuntungan dan kualitas hidup yang lebih baik. Larangan ini dibuat karena efek negatif yang ditimbulkan oleh perjudian pada masyarakat dan individu.

Selain tidak boleh dilakukan, agama Islam melarang menghidupi keluarga dengan harta yang diperoleh dari perjudian. Menurut Kiai Miftah, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, seseorang harus meninggalkan sesuatu yang dimakan atau diterima jika dia tahu itu berasal dari yang haram, seperti hasil perjudian. Tubuh, jiwa, dan tabiat akan terjejas oleh harta yang diperoleh dari sumber haram.

 

Kiai Miftah menyatakan bahwa memenuhi undangan ke tempat yang sebagian besar hartanya haram adalah makruh, mengutip dari Imam Nawawi. Makanan haram juga tidak boleh dimakan, kecuali dalam keadaan darurat untuk bertahan hidup, dengan batasan ketat.

Menafkahi keluarga dengan barang haram membawa dosa dan murka Allah SWT. Orang yang memberikan nafkah akan mendapat dosa, dan orang yang menerima nafkah akan terbiasa dengan barang haram. Oleh karena itu, sangat penting bagi keluarga untuk mengingat satu sama lain dan menjauhkan diri dari sumber nafkah yang tidak halal.