Kasus Judi Online Terbesar di Aceh Barat, Bernilai Rp 100 Juta Per Bulan, Diungkap oleh Polda Aceh

Antara 1 Mei dan 10 Juni 2025, Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap 75 kasus judi online. Satu kasus judol terbesar yang berhasil diselesaikan melibatkan tiga orang pelaku bisnis di Kabupaten Aceh Barat yang menghasilkan uang sebesar Rp 100 juta setiap bulan.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ilham Saparona, pengungkapan kasus judol tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Aceh untuk menindak tegas praktik perjudian online yang kian meresahkan masyarakat.

Menurut Ilham, dalam keterangannya pada Selasa, 10 Juni 2025, polisi Aceh telah mengungkap 75 kasus judol dari 1 Mei hingga 10 Juni 2025. Ini adalah bukti komitmen dan upaya Polda Aceh untuk menghentikan perjudian, khususnya di internet, yang sudah sangat meresahkan.

Ilham mengatakan bahwa pada Selasa, 3 Juni 2025, mereka mengungkap judol terbesar di Kabupaten Aceh Barat. Dalam kasus judol, keuntungan bulanan mencapai 100 juta rupiah. Tiga pelaku, F (34), D (21), dan R (19), telah ditangkap oleh polisi. Tiga pelaku tersebut adalah bandar judol yang telah beroperasi selama lebih dari enam bulan.

“Penangkapan besar di Aceh Barat ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di salah satu rumah warga, sehingga dilakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku saat sedang bermain judi online melalui komputer,” kata Ilham.

Ilham menyatakan bahwa para pelaku diketahui menggunakan platform judi online untuk melakukan top-up dan menjual koin virtual. Ketiga orang tersebut membeli chips senilai Rp 60 ribu dan menjualnya kembali dengan harga Rp 63 ribu. Transaksi tersebut dilakukan dengan rekening bank yang terdaftar secara online.

Selama penangkapan, petugas kepolisian menemukan barang bukti seperti dua komputer PC, dua handphone, enam puluh kartu perdana seluler, dua buku catatan transaksi, satu buku catatan transaksi harian, dan dua buku rekening bank.

Dia mengatakan, “Modus operandi pelaku tergolong cukup canggih. Mereka memanfaatkan perangkat digital dan sistem pembayaran tersamarkan untuk menyamarkan aktivitas ilegal. Namun, berkat kerja sama dan kejelian tim, semuanya berhasil kita ungkap.”

F (34), D (21), dan R (19) dijerat dengan Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat atas pelanggaran yang dilakukannya. Mereka diancam dengan uqubat ta’zir sebanyak 45 kali, denda sebesar 450 gram emas murni, atau penjara selama 45 bulan.

Dengan meningkatkan kasus judol, Ilham mendorong seluruh masyarakat untuk menghindari perjudian dalam bentuk apa pun. Menurutnya, perjudian bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moralitas dan ketertiban masyarakat.

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu untuk memerangi perjudian. Laporkan segera jika ada sesuatu yang mencurigakan di sekitar Anda. Dia menyatakan bahwa ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama untuk menjaga nilai-nilai sosial dan agama untuk generasi berikutnya.