Marketing dan Pengepul Judi Online Jaringan Kamboja Ditangkap Polisi

JH dan A adalah nama dua orang yang ditangkap oleh Direktorat Siber Polda Jawa Barat karena diduga terlibat dalam sindikat judi online yang berasal dari Kamboja. Dengan situs perjudian online pekerja JH bekerja sebagai pemasaran. Dengan gaji antara Rp10 hingga 50 juta, dia bertanggung jawab untuk mempromosikan situs web yang dikelola di media sosial dan memantau perkembangan perkembangan dari penyebaran dan aktif tidaknya situs judi online.

Dalam kasus tersangka A, dia bertindak sebagai pengepul rekening bank yang digunakan untuk deposito di situs judi online yang dia miliki. Dia menerima gaji sebesar Rp5 juta per hari.

Sementara JH mendapatkan uang dari pemain judi, tersangka A juga bertanggung jawab untuk membuat rekening untuk menampung deposit judo online. Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (20/5), Resza menyatakan bahwa setiap orang yang bermain mendapatkan keuntungan sekitar Rp10-50 juta per bulan.

Dua orang itu ditangkap pada Kamis 8 Mei 2025, kata Resza.

A dan JH terancam hukuman penjara minimal sepuluh tahun sesuai pasal yang disangkakan.

Resza menyatakan bahwa undang-undang dan pasal yang kami gunakan terhadap dua tersangka ini adalah Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana.