Masyarakat diingatkan oleh CfDS UGM agar tidak tergiur dengan jual beli rekening.
Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengingatkan orang-orang untuk tidak tergiur dengan tawaran jual beli rekening. Ini terutama berlaku untuk generasi muda.
Menurut Iradat Wirid, Deputi Sekretaris Eksekutif CfDS UGM, praktik tersebut tidak hanya menimbulkan risiko keuangan, tetapi juga dapat membawa pemilik rekening ke tuduhan pidana, seperti kasus penipuan tiket konser yang meningkat belakangan ini.
Dia menyatakan bahwa rekeningnya telah menjadi tempat cuci uang dan dapat berujung pidana karena terlibat dalam praktik kejahatan, bukan hanya karena biaya transaksi yang menggiurkan.
Radat menganggap bahwa salah satu alasan mengapa banyak masyarakat di Indonesia yang terjebak dalam praktik ini adalah kurangnya pengetahuan tentang keamanan digital dan keuangan.
Menurutnya, tingkat literasi keuangan kita masih di bawah rata-rata dunia (di bawah 60 persen menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara OECD menyatakan bahwa itu lebih rendah dari rata-rata dunia. Ini menunjukkan bahwa masih banyak orang yang belum memahami pentingnya menjaga akses rekening mereka.
Dia menyatakan bahwa banyak orang meminjamkan atau menjual rekening mereka tanpa menyadari akibatnya.
Dia menyatakan bahwa penipuan tiket konser telah meningkat dalam tiga tahun terakhir, terutama melalui teknik jual beli rekening.
Ia menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan antusiasme tinggi masyarakat terhadap konser artis luar negeri dengan menjual tiket palsu dengan rekening hasil jual beli.
Selain itu, Iradat menekankan betapa mudahnya membuat rekening digital tanpa tatap muka hanya dengan mengambil foto KTP dan mendaftar online.
Dia berpendapat bahwa hal itu meningkatkan kemungkinan penyalahgunaan, terutama ketika orang lain menggunakan data pribadi tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Akibatnya, dia berharap pemerintah menetapkan undang-undang turunan yang lebih spesifik terkait dengan transaksi elektronik yang tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dia menyatakan bahwa untuk membuat masyarakat lebih dapat diakses, salah satu tindakan yang dapat diambil adalah memperketat aturan untuk pendaftaran kartu SIM dan identifikasi rekening yang bermasalah.
Banyak penipu menggunakan nomor KTP orang lain untuk mendaftar nomor baru, kemudian digunakan untuk sosial media dan platform jual beli. Dia menyatakan bahwa kejahatan seperti ini dapat dikurangi jika hal ini diperketat.
Selain itu, masyarakat harus dididik tentang bahaya pencucian uang melalui skema makelar rekening sejak usia sekolah.
Dia menyatakan bahwa individu yang memiliki kemampuan untuk membuat rekening menjadi salah satu yang disasar oleh pelaku kejahatan karena model kejahatan ini.