Menteri P2MI: 80.000 orang adalah PMI ilegal di Kamboja

Menurut Abdul Kadir Karding, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), setidaknya ada 80 ribu pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak sah yang bekerja di Kamboja. Karena kita tidak memiliki kerja sama penempatan dengan mereka (Kamboja), itu ilegal. Saat berkunjung ke Semarang pada Selasa, dia mengatakan bahwa ada 80.000 orang.

Dia menyatakan bahwa Kamboja adalah negara baru yang banyak dicari oleh pemuda Indonesia untuk mengadu nasib mereka yang akhirnya menjadi korban penipuan online.

Ia menyatakan bahwa sebagian besar PMI ilegal di Kamboja berfokus pada bisnis judi online dan “scamming”.

variasi. Operator judi online (daring), restoran, atau “scamming” semuanya sama, katanya.

Dia menyatakan bahwa PMI yang terlibat dalam masalah di negara lain didominasi oleh mereka yang berangkat tanpa alias ilegal secara prosedural.

Mayoritas PMI adalah ilegal dan ‘unprocedural’. ke semua lokasi, terutama Arab Saudi, Malaysia, Hong Kong, dan Taiwan. Dia mengatakan bahwa Kamboja sekarang mengalami banyak tren baru yang mirip dengan Myanmar.

Karding mengatakan bahwa dia telah menerima laporan bahwa PMI telah meninggal di Kamboja. Saat ini, Kementerian P2MI masih melacak orang, termasuk mengetahui identitas PMI.

Menurutnya, “Sedang kami lacak. Karena rata-rata ini kalau karena tidak prosedural, tidak ada datanya. Kalau viral baru dicari.”

 

Dia menyatakan bahwa beberapa agen PMI yang tidak berizin telah ditutup sementara untuk mencegah dan mengurangi masyarakat, terutama anak-anak muda, yang menjadi korban penipuan agen tenaga kerja ilegal.

Dia berkata, “Kami tutup sementara, ada tiga (agen PMI ilegal).”