Menurut PPATK dan KPK, Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp 1.200 Triliun Pada 2025

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah dan menangani hal ini, transaksi judi online atau judol di Indonesia masih menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan.

Sebagai contoh, perputaran dana judol Indonesia akan mencapai Rp 1.200 triliun pada tahun 2025.

Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, atau Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan, menyampaikan informasi tentang perputaran dana judi internet di Indonesia.

Jumlah itu meningkat dari Rp 981 triliun pada tahun 2024, menurut laman resmi PPATK.

Ivan menekankan bahwa dalam masa mendatang, tindak pidana Pencucian Uang (TPPU), Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM), dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) akan terus berkembang, dan mereka akan menggunakan teknologi baru seperti aset kripto dan platform online lainnya.

23 tahun bukanlah waktu yang singkat.

Dalam acara Gerakan Nasional APU PPT Ke-23, Ivan menyatakan, “Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan, tapi tentang apa yang akan kita lakukan bersama ke depannya untuk menerapkan Rezim APUPPT-PPSPM.”

Ivan terus mengatakan bahwa temuan National Risk Assessment (NRA) TPPU menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana TPPU terbesar.

“Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut,” kata Ivan. Dalam acara tersebut, PPATK juga melaporkan pada tahun 2024 bahwa transaksi korupsi mencapai Rp 984 triliun.

Ini adalah jumlah terbesar dari total transaksi tindak pidana senilai Rp 1.459,64 triliun yang terjadi dari awal Januari hingga akhir Desember 2024.

“Dukungan Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan PPATK sangat membantu KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi, hingga akarnya,” kata Setyo Budiyanto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). * (*)