OJK Bekerja Sama untuk Memblokir 4.000 Rekening Milik Dua Bos Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memulai pemblokiran lebih dari 4.000 rekening yang digunakan oleh dua tersangka judi online (judol) berinisial OHW dan H, yang ditangkap oleh Polri pada awal Mei 2025.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), termasuk Polisi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait masalah ini.
Di Jakarta, Minggu, Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa OJK akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan PPATK terkait rekening yang digunakan oleh pelaku, yang mencapai lebih dari 4 ribu. Ini terkait dengan rencana pemblokiran rekening.
OJK juga mendukung penuh upaya hukum kepolisian terhadap dua bos judi online yang diketahui memiliki hingga dua belas situs judol.
Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa OJK mendukung upaya polisi untuk menangkap dua bos judol yang terbukti terlibat dalam pengoperasian judol yang tentunya akan merugikan masyarakat.
Dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online, berinisial OHW, komisaris PT A2Z ST, dan H, direktur perusahaan, ditangkap pada 7 Mei lalu oleh Bareskrim Polri.
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada menyatakan, “Kami menangkap dua orang tersangka yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi baru-baru ini malam.”
Ia menyatakan bahwa terdakwa OHW dan H melalui anak perusahaan PT A2Z ST, PT TGC, melakukan pembayaran untuk dua belas situs web perjudian melalui teknologi digital dan payment gateway.
Jumlah uang sebesar Rp530,05 miliar telah disita dari para tersangka, yang didistribusikan ke 4.656 rekening di 22 bank dengan total nilai Rp250,55 miliar. Selain itu, 197 rekening milik para tersangka di delapan bank juga diblokir.
Selain itu, obligasi senilai Rp276,5 miliar dan empat mobil—satu merek Mercedes Benz dan tiga merek BYD—juga disita oleh polisi.