OJK Bermaksud Menghentikan 4.000 Rekening Bank yang Dimiliki Pendiri Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memblokir lebih dari 4.000 rekening yang dimiliki oleh dua bos perusahaan cangkang yang mendapatkan dana dari dua belas situs judi online (judol).
Menurut Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, pemblokiran rekening dilakukan dengan rencana sebelumnya dengan polisi dan PPATK.
Friderica, yang sering disapa Kiki, berkata dalam jawaban tertulis, “OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian RI dan PPATK (yang juga merupakan anggota Satgas PASTI) terkait rekening yang digunakan oleh pelaku yang jumlahnya cukup banyak mencapai lebih dari 4.000 rekening terkait dengan rencana pemblokiran rekening.”
Selain itu, Kiki mengatakan bahwa dia mendukung upaya polisi untuk menangkap dua bos Judol karena mereka jelas terlibat dalam operasi Judol, yang akan merugikan masyarakat.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap dua tersangka, berinisial OHW dan H, pada Selasa malam, menurut Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
Wahyu menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan oleh penyidik setelah melakukan analisis data transaksi judi online bersama dengan tim PPATK.
Dalam konferensi pers, dia menyatakan bahwa dua orang yang dianggap bersalah telah ditangkap tadi malam setelah koordinasi analisis antara tim PPATK dan penyidik.
Kedua tersangka, menurut Wahyu, adalah pemilik perusahaan cangkang, yang bergerak di bidang teknologi informasi, yang digunakan untuk menyimpan uang yang dihasilkan dari permainan judi online. Khususnya, OHW adalah Komisaris dan H adalah Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi.