Pakar: Solusi untuk perjudian online terdiri dari empat langkah.
Menurut Assoc Prof Dr Sulistyowati SH MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional, ada empat cara untuk menangani perjudian internet atau jaringan: edukasi publik, penegakan hukum, rehabilitasi, dan alternatif positif (aktivitas produktif). Dalam keterangan tertulisnya, Sulistyowati menyatakan hal itu pada Selasa saat memberikan kuliah umum berjudul Kajian Hukum Islam dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia di Auditorium Universitas Trilogi di Jakarta.
Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online, yang bisa dimulai dari diri sendiri, pemerintah dapat memberikan pendidikan publik. Penegakan hukum dengan memberikan sanksi tegas kepada pelaku dan memblokir situs web dan membatasi sepenuhnya akses ke situs judi. Rehabilitasi dengan memberikan bantuan kepada individu yang telah terjebak dalam kecanduan.
Kemudian alternatif positif dengan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas produktif dan sehat,” katanya.
Menurut data yang dirilis oleh PPATK, transaksi judi online secara keseluruhan mencapai Rp283 triliun pada semester pertama tahun 2024, melibatkan 8,8 juta orang, sebagian besar dari ekonomi menengah ke bawah. Sebanyak 960 ribu siswa. Pemerintah telah memblokir 5.232.087 konten judi online dari 2017 hingga 22 November 2024. Dia mengatakan bahwa banyak faktor yang berkontribusi pada perjudian online: penegakan hukum yang tidak ada, blokir, teknik pemasaran agresif, kemudahan akses, faktor ekonomi (ingin cepat kaya), efek lingkungan sosial, kesadaran risiko jangka panjang, dan kebutuhan hiburan.
Dia menyatakan bahwa judi online berdampak pada kecanduan (adiksi) dan adiksi dini, masalah finansial atau ekonomi, penipuan dan keamanan data, efek pada kesehatan mental (psikologis), stigma sosial, peningkatan kriminalitas, dan masalah agama dan moral.
Dalam Surat Al-Baqarah (2) 219 dan Surat Al-Maidah 5 (90-91), dia menyatakan bahwa judi dilarang dalam Al-Quran. Selain itu, ada dalam hadis riwayat Ahmad dan Abu Daud bahwa “Setiap yang memabukkan adalah haram, dan setiap judi (maisir) adalah haram”, dan dalam hadis Muslim bahwa “Barangsiapa bermain judi (maisir), maka ia seperti memakan daging babi dan darah.”
Dia mengatakan bahwa prinsip hukum Islam tentang judi berdasarkan kaidah fikih, yang menyatakan bahwa hukum asal suatu perbuatan mengikuti substansinya, bukan bentuk atau mediumnya, dan fatwa MUI No. 11 Tahun 2020 menyatakan bahwa segala bentuk perjudian melalui platform digital, termasuk judi online, adalah haram.
Dekan Fakultas Sains Teknik dan Desain Universitas Trilogi, Dr. Nina Nurul Fitria SE MT CSCA CRP, Kabiro Perencanaan, Warid SPd MM, dan dosen penangggung jawab mata kuliah, Ustadz Hafidz SH MM, semuanya menghadiri kegiatan yang dihadiri sekitar 200 orang.