Polisi memulangkan 29 WNI yang terlibat dalam “scam online” di Filipina.

 

Divhubinter Polri memulangkan 29 WNI yang diduga terlibat dalam kejahatan judi online dan penipuan online di Filipina.

Menurut Brigjen Pol. Untung Widyatmoko dari SES National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia kepada wartawan di Jakarta, Minggu, puluhan WNI tersebut dipulangkan dari Filipina ke Indonesia pada Sabtu (29/3) tengah malam.

“Mereka semua ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena melakukan aktivitas judi online dan scam online, yang merupakan perbuatan ilegal dan dilarang oleh Pemerintah Filipina.”

Menurut Brigjen Pol. Untung, 29 WNI tersebut terdiri dari 21 laki-laki dan delapan pria. Di Kanlaon Tower di Pasay City, Metro Manila, mereka bekerja pada perusahaan judi online dan scam.

Dia menyatakan bahwa 29 WNI tersebut mengisi kuesioner untuk data administrasi di Bagjatranin Set NCB Interpol Indonesia saat mereka tiba di Indonesia.

Selain itu, dia menyatakan bahwa Dittipidsiber Bareskrim Polri juga melakukan berita acara interview kepada 29 WNI.

Selanjutnya, Divhubinter Polri akan memeriksa kuesioner yang telah diisi, dan Bareskrim Polri akan menyelidiki lebih lanjut para puluhan WNI tersebut.

“Kami lakukan pendalaman dan memisahkan antara terduga korban dan pelaku terhadap ke-29 orang ini,” katanya.

Sebelumnya, Divhubinter Polri juga membantu pemulangan 569 pekerja migran Indonesia (PMI) dari Myawaddy, Myanmar, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut Brigjen Pol Untung, penyelamatan itu dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, ada 400 orang dan pada tahap kedua, 169 orang.

Para PMI tersebut menjadi korban TPPO karena mereka dipekerjakan dalam industri penipuan atau penipuan.

“Bisa berbentuk investasi, bisa berbentuk penipuan cinta,” katanya.