Siswa Labuan Bajo bertanya kepada jaksa, “Bisakah Pemerintah Dihukum karena Terlibat dalam Judol?” ‘
Siswa mengalami banyak pertanyaan selama program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, menyatakan bahwa salah satu pertanyaan yang diajukan siswa adalah tentang judi online, juga dikenal sebagai “judol”, yang saat ini marak dan menjerat banyak orang.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Arth, menjawab pertanyaan siswa SMAN 3 Komodo, “Bagaimana jika aparat pemerintah juga melakukan judi online, apakah tetap dilakukan hukuman pidana yang sama?”
Salah seorang siswa SMAN 3 Komodo di Labuan Bajo mengajukan pertanyaan ini selama penyuluhan hukum di program JMS Kejari Manggarai Barat.
Dalam menanggapi pertanyaan itu, Agung menyatakan bahwa siapa pun, termasuk aparat pemerintah, akan dihukum jika terlibat dalam perjudian. “Terkait dengan hukuman pidana judi online yang dilakukan oleh aparat pemerintah, hukumannya sama saja seperti pelaku yang bukan aparat pemerintah.”
Ia menduga bahwa siswa tersebut melontarkan pertanyaan seperti itu karena pelaku judol saat ini berasal dari berbagai kalangan. Siswa tersebut ingin memastikan bahwa aparatur pemerintah yang terlibat dalam judol akan dihukum.
Agung menyatakan, “Mungkin berkaitan dengan tema yang kami bawa bahwa judi online tidak hanya dimainkan oleh kalangan menengah ke bawah tetapi juga dimainkan oleh kalangan menengah ke atas.”
Selain itu, penyuluhan hukum JMS telah dilakukan tiga kali pada tahun ini oleh Kejari Manggarai Barat. Siswa SMP dan SMA/SMK di Labuan Bajo adalah peserta acara. Selain judol, penyuluhan hukum juga mencakup pengenalan tentang kejaksaan dan perundungan di sekolah.