Terpidana yang melakukan perjudian menerima hukuman cambuk dari Kejari Bireuen.
Berdasarkan putusan mahkamah syariah setempat yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, empat terpidana maisir atau perjudian dikenakan cambuk olehjaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh.
Halaman Lapas Kelas IIB Bireuen di Bireuen, di mana hukuman cambuk dijalankan pada hari Rabu.
Eksekusi hukuman cambuk dilakukan di hadapan umum dan dihadiri oleh hakim pengawasan Mahkamah Syariah Bireuen, tim medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen, pejabat pemerintah dan masyarakat umum.
Di antara ke-13 orang yang dihukum karena melakukan perjudian atau maisir, Riza Fakriza menerima hukuman 14 kali cambuk, Fakhrurrazi menerima hukuman 11 kali cambuk, dan M Husaini menerima hukuman 10 kali cambuk.
Setelah itu, para terdakwa Zaini Zaulia, Saiful Bahri, M Aksyaru, Syawaluddin, Faisal M, Zainuddin, Syafari Hanafiah, Irmansyah, Rahmadani, dan M Nasir menerima hukuman sembilan cambuk masing-masing.
Majelis hakim Mahkamah Syariah Bireuen memutuskan bahwa para terpidana melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Sementara itu, terpidana Riza Fakriza dinyatakan bersalah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Dari November 2024 hingga Januari 2025, para terdakwa ditangkap di beberapa warung di Kabupaten Bireuen saat bermain judi online dengan telepon pintar.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, hukuman cambuk akan diterapkan setelah keputusan Mahkamah Syariah Bireuen menjadi tetap atau inkrah.
Munawal Hadi menyatakan bahwa eksekusi cambuk dilakukan untuk memberikan kepastian kepada terpidana dan pelaksana hukuman di hadapan umum sebagai pembelajaran agar masyarakat tidak meniru perbuatan para terpidana. Ini juga diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.