Tersangka judol terkait Hotel Aruss Semarang ditangkap oleh Bareskrim Polri.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap empat orang yang diduga melakukan perjudian online atau judol. Kasus ini berkaitan dengan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, Direktur Tipidsiber Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menyatakan, “Kasus yang kami lakukan penangkapan adalah website (situs web) Agen 138, yang ini beberapa waktu lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss.”
Himawan menjelaskan bahwa empat terdakwa adalah JO, JG, AHL, dan KW. JO tinggal di Judol pada tahun 2023 dan telah divonis 7 bulan sebelumnya.
Tiga orang yang dianggap bersalah, JO, JG, dan AHL, ditangkap di Lampung pada 7 Januari 2025 dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri mulai 8 Januari 2025. Dia menyatakan bahwa ketiga tersangka bertugas sebagai operator deposit, withdrawal (penarikan), dan customer service (layanan pelanggan) di website Agen 138. Â tersangka KW juga ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Menurutnya, “Peran tersangka KW sebagai manajer layanan pelanggan di website Agen 138. Tersangka mengawasi karyawan layanan pelanggan yang bekerja secara online.”
Polri menyita Rp5,18 miliar dalam kasus tersebut. Selain itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan seseorang berinisial KK menjadi DPO. Situs web judol Agen138 diduga oleh KK.
Menurut Himawan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain, penyidik telah mengajukan permohonan penanganan harta kekayaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengajuan ini berkaitan dengan rekening yang digunakan untuk menjalankan situs web judol Agen138, yang memiliki harta kekayaan sebesar Rp552,65 juta.
Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 82 dan/atau 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, merupakan pasal yang menjerat para tersangka.
Dan/atau, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Himawan menyatakan bahwa dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.